NEWSROOM.CO.ID, BONTANG – Kelurahan Satimpo menggelar sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Selasa, 22 April 2026, di ruang pertemuan kantor kelurahan. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Lurah Satimpo, Maryono.
Sosialisasi ini melibatkan berbagai unsur masyarakat dan pemangku kepentingan, mulai dari perangkat kelurahan, Ketua RT, kader PKK, LPM, Karang Taruna, hingga perwakilan Dasawisma, Forum Anak, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.
Kehadiran lintas elemen ini menunjukkan komitmen bersama dalam meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan masyarakat.
Untuk memberikan pemahaman yang komprehensif, Kelurahan Satimpo menghadirkan narasumber dari Polres Kota Bontang yang memaparkan arah baru hukum pidana di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan secara rinci mulai dari sejarah KUHP, misi pembaruan hukum pidana nasional, hingga perkembangan regulasi dari RUU KUHP menjadi undang-undang yang sah. Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman terkait konsep tindak pidana serta pertanggungjawaban pidana dalam konteks hukum terbaru.
Kegiatan ini juga berlangsung interaktif. Para peserta tampak aktif mengajukan pertanyaan, terutama terkait penerapan KUHP dalam kehidupan sehari-hari.
Maryono berharap, lewat sosialisasi ini masyarakat tidak hanya mengetahui perubahan regulasi, tetapi juga mampu menerapkannya dalam kehidupan bermasyarakat agar tercipta lingkungan yang tertib dan aman.
“Semoga dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan literasi hukum masyarakat,” tuturnya. (Adv)











