BeritaBontangHeadlineKaltim

Muhammad Yusuf Desak Penyelesaian Hak Eks Karyawan PT KNE

×

Muhammad Yusuf Desak Penyelesaian Hak Eks Karyawan PT KNE

Sebarkan artikel ini
Muhammad Yusuf Desak Penyelesaian Hak Eks Karyawan PT KNE

NEWSROOM.CO.ID, BONTANG – Anggota DPRD Bontang, Muhammad Yusuf, meminta seluruh pemangku kepentingan bergerak bersama mencari solusi atas belum tuntasnya persoalan hak eks 52 karyawan PT Kaltim Nusa Etika (KNE).

Menurutnya, kasus tersebut telah berlangsung bertahun-tahun dan tidak boleh terus dibiarkan tanpa kepastian.

Pernyataan itu disampaikan Yusuf saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan eks karyawan, serikat pekerja, Dinas Ketenagakerjaan, aparat penegak hukum, serta pihak terkait lainnya di DPRD Bontang.

Yusuf mengaku prihatin setelah mendengar kondisi para mantan pekerja yang hingga kini masih memperjuangkan haknya. Bahkan, ia menyebut persoalan tersebut telah menimbulkan dampak sosial yang serius.

“Kami sangat miris mendengar ada eks karyawan yang meninggal dunia, mengalami tekanan berat, hingga ada yang gagal menikah karena persoalan ini. Kondisi seperti ini tidak boleh terus terjadi,” ujarnya pada Senin (3/8/2026).

Ia menilai sengketa tersebut semestinya sudah dapat diselesaikan. Selain telah difasilitasi pemerintah sejak beberapa tahun lalu, perkara itu juga telah memperoleh putusan dari Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda yang telah berkekuatan hukum tetap.

Namun, menurut Yusuf, kendala saat ini terletak pada pelaksanaan putusan karena pihak yang menjadi objek eksekusi sudah tidak lagi aktif, sehingga diperlukan langkah bersama untuk menemukan jalan keluar.

“DPRD hadir sebagai fasilitator. Karena itu kami berharap seluruh instansi yang memiliki kewenangan dapat duduk bersama mencari solusi agar hak para eks karyawan dapat dipenuhi,” katanya.

Ia juga mengapresiasi Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang yang dinilainya tetap konsisten mengawal penyelesaian persoalan tersebut.

Yusuf menegaskan DPRD akan terus memfasilitasi komunikasi antarpihak, namun penyelesaian tetap harus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami mengajak seluruh stakeholder untuk bersama-sama bekerja keras menyelesaikan persoalan ini. Jangan sampai berlarut-larut karena para eks karyawan akan terus memperjuangkan hak mereka hingga mendapatkan kepastian,” pungkasnya.