NEWSROOM.CO.ID, BONTANG – Anggota DPRD Kota Bontang, Joni Alla Padang menyoroti penggunaan diksi “berkewajiban” dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang kendaraan tidak bermotor.
Menurutnya, penggunaan kata tersebut mengandung konsekuensi bahwa pemerintah harus benar-benar merealisasikan kewajibannya dalam menyediakan fasilitas pendukung, seperti fasilitas keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran berlalu lintas.
“Jangan sampai dalam konteks ini bisa menyebabkan ruang persepsi yang berbeda, itu bisa menjadi tuntutan bahwa pemerintah berkewajiban dan harus merealisasikan,” ujarnya, Selasa (7/7/2026).
Ia menyebut, penggunaan diksi tersebut dapat membuka ruang gugatan dari masyarakat, apabila kewajiban yang tertuang dalam pasal itu tidak dilakukan oleh pemerintah.
Menurut Joni, masyarakat saat ini semakin kritis dalam mencermati setiap produk kebijakan pemerintah. Karena itu, setiap diksi yang dicantumkan dalam Raperda harus dipilih secara cermat agar tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari.
“jangan sampai ini kemudian kita membuka ruang gugatan bagi masyarakat dan ketika ini kita tidak siapkan malah menjadi masalah di kemudian hari,” katanya.
Sehingga dalam rapat kerja komisi C DPRD kota Bontang terkait pembahasan Raperda kota Bontang tentang penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 31 yang mengandung frasa “berkewajiban” kini dirubah menjadi “harus”.
Perubahan tersebut bertujuan untuk mematangkan Raperda dan memberikan kepastian hukum serta menghindari perbedaan penafsiran yang dapat menimbulkan konsekuensi dalam pelaksanaannya. (Adv)











