NEWSROOM.CO.ID, BONTANG – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang, Joni Alla Padang, menegaskan pentingnya sinkronisasi antara pola ruang dan struktur ruang dalam penyusunan RTRW agar seluruh rencana pembangunan jangka panjang dapat terakomodasi dengan baik.
Pernyataan tersebut disampaikan Joni saat memimpin rapat pembahasan RTRW bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Ia menyoroti perlunya penyajian data secara terintegrasi melalui sistem overlay atau tumpang susun peta untuk menghindari konflik kepentingan dan tumpang tindih pemanfaatan ruang di masa mendatang.
Menurutnya, kebutuhan ruang tidak dapat dipisahkan dari struktur ruang karena setiap rencana pembangunan, khususnya infrastruktur, membutuhkan alokasi ruang yang harus dipersiapkan sejak awal dalam dokumen RTRW.
“Tujuan kami sederhana, yaitu menghindari konflik kepentingan di kemudian hari. Kami ingin melihat secara jelas overlay antara pola ruang dan struktur ruang. Karena kebutuhan ruang itu berhubungan langsung dengan struktur ruang yang direncanakan,” ujarnya pada Senin (15/6/2026).
Ia mencontohkan rencana pembangunan jalan yang telah masuk dalam indikasi program pembangunan jangka panjang.
Menurutnya, apabila rencana tersebut tidak tergambar dalam RTRW, maka berpotensi menimbulkan masalah ketika proyek akan direalisasikan.
“Jangan sampai suatu kawasan sudah diplot sebagai ruang terbuka hijau, tetapi di kemudian hari ternyata menjadi lokasi pembangunan jalan. Jika itu terjadi, maka kita harus mengubah kembali peruntukannya dan berpotensi mengurangi luas ruang terbuka hijau yang telah ditetapkan,” katanya.
Joni juga menyinggung rencana pembangunan akses jalan dari kawasan Kampung Bolon menuju Jalan Soekarno-Hatta yang sebelumnya telah masuk dalam indikasi program pembangunan.
Ia menilai seluruh rencana strategis seperti itu seharusnya sudah tergambar dalam penyusunan RTRW yang memiliki horizon perencanaan hingga 20 tahun ke depan.
“Dalam bayangan kami, penyusunan struktur ruang dan pola ruang ini berbicara tentang perencanaan 20 tahun ke depan. Artinya, setiap indikasi program pembangunan yang akan dilaksanakan mestinya sudah tergambar untuk menyiapkan ruang yang dibutuhkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Joni menekankan bahwa RTRW harus mampu mengakomodasi arah pembangunan daerah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Karena itu, ia mempertanyakan apabila sejumlah rencana pembangunan yang telah disusun pemerintah daerah belum masuk dalam dokumen tata ruang yang sedang dibahas.
“Menurut saya tidak ada alasan memisahkan pembahasan pola ruang dengan struktur ruang. Jalur transportasi, misalnya, membutuhkan ruang. Ketika ruang itu digunakan untuk infrastruktur, tentu akan berpengaruh terhadap luasan pola ruang yang sudah ditetapkan, termasuk ruang terbuka hijau,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bapperida Kota Bontang, Syaruddin, menyatakan sependapat bahwa seluruh ruang yang direncanakan, baik dalam pola maupun struktur ruang, seharusnya telah tergambar dalam dokumen RTRW.
Ia mengakui momentum revisi RTRW saat ini menjadi kesempatan penting untuk memperbaiki berbagai persoalan yang ditemukan selama hampir satu dekade implementasi RTRW sebelumnya.
“Kami sepakat bahwa ruang yang direncanakan, baik dalam pola maupun struktur ruang, seharusnya sudah tergambar dalam RTRW. Momentum revisi ini menjadi kesempatan bagi kita untuk memperbaiki berbagai persoalan yang selama ini ditemukan dalam pelaksanaan RTRW,” ujar Syaruddin.
Menurutnya, berbagai masukan yang disampaikan Pansus akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan dokumen RTRW agar lebih adaptif terhadap kebutuhan pembangunan Kota Bontang di masa depan serta mampu memberikan kepastian pemanfaatan ruang bagi seluruh pemangku kepentingan. (Adv)











