Newsroom.co.id, Bontang – Satuan Polisi Air (Satpolair) Polres Bontang berhasil mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di kawasan Jl. KS Tubun, Gang Arwana 1, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 18.00 WITA.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi para nelayan yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang pria berinisial MA (35) di sebuah rumah.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 18 paket sabu dengan berat bersih sekitar 1,39 gram, uang tunai Rp1.408.000, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
Dari hasil interogasi awal, MA mengaku mendapatkan barang tersebut dari rekannya berinisial MW (23). Berdasarkan keterangan itu, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MW di lokasi berbeda.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa dua unit handphone, alat hisap (bong), serta perlengkapan yang diduga digunakan dalam penyalahgunaan narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Larto, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi. Sinergi warga dan kepolisian sangat penting dalam memberantas peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan tegas,” ujarnya.
Namun, pengembangan kasus tidak berhenti di situ. Polisi kembali melakukan penyelidikan lanjutan dan mengarah pada satu terduga lain berinisial JAF (40).
Tim kemudian bergerak cepat dan mengamankan JAF. Dari penggeledahan, polisi menemukan 10,84 gram sabu yang dikemas dalam beberapa paket siap edar, serta barang bukti lain seperti handphone, wadah plastik, dan kaleng bekas yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.
AKP Larto menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan kepolisian dalam menelusuri jaringan peredaran narkoba hingga ke akarnya.
“Ini hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Kami tidak akan berhenti dan terus menelusuri jaringan yang terlibat. Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di wilayah hukum Polres Bontang,” tegasnya.
Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Satpolairud Polres Bontang untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Red)











