BeritaBontangHeadlineKaltim

Heri Keswanto: RTRW Bontang Jangan Berhenti di Aturan, Implementasi Harus Konsisten

×

Heri Keswanto: RTRW Bontang Jangan Berhenti di Aturan, Implementasi Harus Konsisten

Sebarkan artikel ini
Heri Keswanto: RTRW Bontang Jangan Berhenti di Aturan, Implementasi Harus Konsisten

Newsroom.co.id, Bontang – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang tidak boleh berhenti pada tahap penyusunan regulasi semata.

Hal itu ditegaskan Anggota DPRD Bontang, Heri Keswanto belum lama ini. Ia menekankan pentingnya konsistensi pemerintah dalam menjalankan aturan tata ruang yang telah disepakati.

Menurutnya, berbagai peraturan daerah yang telah ditetapkan selama ini sering kali menghadapi persoalan pada tahap implementasi. Ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan dan kondisi di lapangan dinilai menjadi salah satu penyebab munculnya konflik pemanfaatan ruang.

Heri mengungkapkan bahwa masih ditemukan kawasan yang telah ditetapkan untuk fungsi tertentu, seperti industri, perdagangan, atau jasa, namun pada praktiknya berkembang dengan aktivitas yang tidak sesuai peruntukannya. Situasi tersebut menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat sejak awal.

“Sering kali kita sudah menetapkan suatu kawasan untuk fungsi tertentu, tetapi dalam perjalanannya muncul kegiatan lain yang tidak sesuai. Ini menunjukkan bahwa komitmen terhadap aturan yang dibuat masih perlu diperkuat,” ujarnya.

Ia mencontohkan perkembangan kawasan Bontang Lestari yang kini mulai dipadati permukiman warga. Padahal, sebagian area tersebut telah direncanakan sebagai kawasan industri dalam tata ruang yang berlaku.

Menurut Heri, apabila pemanfaatan ruang yang tidak sesuai terus dibiarkan, pemerintah akan menghadapi kesulitan ketika rencana pembangunan jangka panjang mulai direalisasikan.

Karena itu, pembatasan dan pengendalian pemanfaatan lahan harus dilakukan sejak awal.

“Kalau kawasan itu memang dirancang untuk industri, maka pengawasannya harus jelas sejak awal. Jangan sampai ketika investasi atau pembangunan masuk, baru muncul persoalan karena sudah terlanjur berkembang menjadi permukiman,” katanya.

Selain persoalan pengawasan, Heri juga menyoroti pentingnya kesamaan persepsi seluruh unsur pemerintah terhadap arah pembangunan daerah.

Ia menilai pemahaman mengenai RTRW tidak boleh hanya dimiliki oleh pejabat tertentu, melainkan harus dipahami hingga level kecamatan dan kelurahan.

Menurutnya, masih terdapat program-program di tingkat bawah yang terkadang tidak selaras dengan kebijakan tata ruang karena kurangnya koordinasi dan pemahaman terhadap dokumen perencanaan daerah.

Untuk itu, ia mendorong adanya sosialisasi yang lebih luas kepada seluruh perangkat pemerintah agar setiap program pembangunan yang direncanakan tetap mengacu pada RTRW yang telah ditetapkan.

“Pemahaman terhadap RTRW harus dimiliki bersama, bukan hanya oleh pimpinan. Dengan begitu, siapapun yang bertugas nantinya tetap memiliki acuan yang sama dalam menjalankan pembangunan sesuai arah yang telah ditetapkan,” ujarnya. (Adv)