Newsroom.co.id, Bontang – DPRD Bontang meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti persoalan status lahan tambak yang dikeluhkan Kelompok Tani Sipatuo.
Permasalahan tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas kejelasan status tanah tambak milik warga yang berada di kawasan laut, baik di wilayah Bontang Utara maupun Bontang Selatan.
Dalam rapat, perwakilan Kelompok Tani Sipatuo melalui juru bicara sekaligus koordinator rombongan, Amir Tosina, mempertanyakan alasan pengajuan peningkatan status surat tanah yang mereka miliki tidak dapat diproses lebih lanjut oleh pemerintah, meski telah mengantongi dokumen dasar berupa alas hak.
Menanggapi hal itu, pihak kecamatan menjelaskan bahwa mereka hanya menjalankan ketentuan yang berlaku dan tidak memiliki kewenangan untuk menghambat proses pengurusan lahan selama seluruh persyaratan sesuai dengan regulasi.
Kecamatan juga mengaku selalu berkoordinasi dengan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) dalam menangani persoalan tersebut. Sementara itu, Perkim menerangkan bahwa alas hak memang menjadi dasar awal pengurusan tanah.
Namun, proses peningkatan status surat harus tetap mengacu pada berbagai regulasi yang berlaku, mulai dari Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Peraturan Gubernur, Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan, hingga Peraturan Presiden yang menjadi pedoman dalam penataan dan pemanfaatan wilayah.
Menanggapi itu, Anggota DPRD Bontang, Rustam mempertanyakan kondisi lahan yang dipersoalkan, apakah seluruhnya berada di atas laut atau merupakan kawasan pasang surut. Ia juga meminta kejelasan mengenai status sengketa lahan tersebut.
Anggota DPRD lainnya, Sumardi, menilai pembahasan belum dapat disimpulkan secara final. Ia menyarankan agar instansi terkait terlebih dahulu melakukan survei lapangan untuk memastikan kondisi dan status lahan yang dimaksud.
Menjawab pertanyaan tersebut, Kelompok Tani Sipatuo menegaskan bahwa lahan yang mereka kelola tidak dalam kondisi sengketa. Mereka menyebut lahan tersebut merupakan lahan basah dan telah menyampaikan titik lokasi yang dimaksud kepada pemerintah.
Menurut mereka, kebingungan muncul karena proses peningkatan surat tanah saat ini tidak dapat dilakukan, padahal pada masa lalu terdapat sejumlah lahan di sekitar kawasan tersebut yang berhasil meningkatkan status suratnya.
Sementara itu, sebagai pimpinan rapat, Heri Keswanto kemudian menyimpulkan beberapa langkah tindak lanjut yang harus dilakukan pemerintah daerah.
Pertama, meminta Perkim bersama kecamatan terkait untuk melakukan survei langsung ke lokasi guna memastikan kondisi faktual di lapangan.
Kedua, DPRD meminta pemerintah memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai pembagian kewenangan pengelolaan wilayah antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kota Bontang, khususnya terkait kawasan pesisir dan laut.
Ketiga, pemerintah juga diminta memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai status dan peruntukan lahan berdasarkan RTRW, mengingat hal tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam proses peningkatan status surat tanah.
“Kami meminta pemerintah segera melakukan survei lapangan, memberikan penjelasan terkait pembagian kewenangan wilayah, serta menyampaikan status RTRW kawasan tersebut agar masyarakat memperoleh kepastian dan pemahaman yang jelas,” tegasnya.
Kesimpulan tersebut diterima seluruh peserta rapat, termasuk Kelompok Tani Sipatuo. Mereka berharap tindak lanjut yang dilakukan pemerintah dapat memberikan kejelasan atas status lahan yang selama ini menjadi pertanyaan masyarakat dan membuka kepastian terkait proses administrasi pertanahan di kawasan tersebut. (Adv)











