BeritaBontangHeadlineKaltim

Fraksi Gerindra Setujui Penyempurnaan Dua Raperda Inisiatif DPRD Bontang

×

Fraksi Gerindra Setujui Penyempurnaan Dua Raperda Inisiatif DPRD Bontang

Sebarkan artikel ini
Fraksi Gerindra Setujui Penyempurnaan Dua Raperda Inisiatif DPRD Bontang

Newsroom.co.id, Bontang – Fraksi Gerindra DPRD Kota Bontang menyatakan dukungannya terhadap penyempurnaan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kota Bontang, yakni Raperda tentang Kepemudaan dan Raperda tentang Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat kerja DPRD Kota Bontang terkait tanggapan Wali Kota Bontang atas dua raperda inisiatif DPRD, Jumat (29/5/2026).

Dalam penyampaiannya, Riski Rusdiansyah, menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota Bontang atas saran dan masukan yang diberikan demi penyempurnaan substansi kedua raperda tersebut.

“Fraksi Gerindra memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Wali Kota yang telah memberikan tanggapan berupa saran dan masukan demi perbaikan dan penyempurnaan dua raperda ini,” Ujarnya.

Terkait Raperda tentang Kepemudaan, Fraksi Gerindra menilai materi muatan perda harus disesuaikan dengan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan.

Hal itu dinilai penting agar kebijakan strategis yang nantinya diterapkan tidak bertentangan dengan regulasi yang telah berlaku.

Selain itu, Riski, juga menekankan pentingnya koordinasi antara DPRD dan tim asistensi pemerintah daerah bersama perangkat daerah terkait dalam proses pembahasan lanjutan.

“Untuk penyempurnaan materi, maka pada proses pembahasan antara DPRD dengan tim asistensi pemerintah daerah perlu berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait,” ujarnya.

Sementara itu, terkait Raperda tentang Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri, Fraksi Gerindra berpandangan bahwa regulasi tersebut perlu lebih spesifik mengatur penanggulangan bencana industri.

Menurutnya, pengaturan mengenai penanggulangan bencana daerah secara umum sejatinya telah diatur melalui dua perda yang sebelumnya telah ditetapkan Pemerintah Kota Bontang.

“Materi raperda ini harus lebih khusus mengatur tentang penanggulangan bencana industri,” tegasnya. (Adv)