NEWSROOM.CO.ID, BONTANG – Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terus dilakukan, sejumlah pasal tentang pemberian insentif bagi pendidik dan tenaga kependidikan sekolah swasta dan pendidik Non-Aparatur sipil negara pada sekolah negeri, menjadi fokus pembahasan.
Salah satu isi Raperda yang menjadi sorotan Komisi A DPRD kota Bontang ialah terkait syarat pemberian insentif yang bukan bagian dari pengurus atau anggota partai politik.
Ketua Komisi A DPRD kota Bontang, Heri Keswanto, mengatakan pasal tentang syarat penerima insentif yang menyebutkan tidak boleh menjadi pengurus maupun anggota partai politik.
Menurutnya, pembatasan terhadap pengurus partai politik masih perlu untuk dicermati. Apalagi, jika larangan itu juga diberlakukan kepada anggota partai politik, ketentuan tersebut perlu dipertimbangkan karena menyangkut hak warga negara.
“Kalau saya jadi pengurus okelah bisa dibatasi tetapi kalau hanya jadi anggota atau simpatisan partai politik tidak boleh untuk di batasi,” ujarnya belum lama ini.
Heri mengatakan, ketentuan tersebut harus didalami, terlebih lagi Raperda ini mengatur pemberian insentif bagi pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah swasta.
Ia menilai aturan tersebut dapat dipertimbangkan untuk dimuat dalam Raperda apabila diikuti dengan komitmen pemerintah daerah untuk hadir secara menyeluruh dalam pengembangan sekolah swasta.
“Kecuali sekola swasta itu pemerintah hadir secara keseluruhan, baru bisa kita atur secara utuh, tapikan tidak hadir kita hanya hadir sebagai membantu,” katanya.
Senada dengan itu, Sekertaris Komisi A DPRD kota Bontang, Saeful Rizal, mengatakan tidak semua anggota partai politik terlibat dalam aktivitas politik praktis. Karena itu ketentuan yang melarang anggota partai politik masih perlu untuk dipertimbangkan.
Menurut Saeful Rizal, aturan tersebut tidak boleh membatasi hak setiap warga negara untuk bergabung dan berpartisipasi dalam partai politik selama tidak mengganggu profesionalisme sebagai pendidik.
“Kita tidak boleh membatasi hal-hal seperti ini. Mereka punya hak pilih, tentu juga memiliki hak untuk berpartisipasi dalam partai politik. Kita tidak ingin membatasi hak para guru,” terangnya.
Pembahasan Raperda masih akan berlanjut bersama dengan pemerintah kota untuk melakukan penyempurnaan substansi aturan. Sehingga aturan yang dirumuskan dapat berjalan optimal dan tidak bertentangan dengan hak konstitusional warga negara. (Adv)











