NEWSROOM.CO.ID, BONTANG – Anggota DPRD Bontang, mendorong agar masa tunggu penerimaan insentif bagi guru pengganti di sekolah swasta dipersingkat dari dua tahun menjadi satu tahun.
Usulan itu disampaikan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang insentif tenaga pendidik.
Menurut Heri, ketentuan yang mewajibkan guru baru menunggu dua tahun sebelum menerima insentif dinilai kurang berpihak kepada tenaga pendidik yang telah menjalankan tugas mengajar sejak hari pertama.
“Kalau ada guru pensiun lalu diganti guru baru, kenapa harus menunggu dua tahun untuk menerima insentif? Padahal dia sudah mengajar dan memiliki tanggung jawab terhadap keluarganya,” kata Heri belum lama ini.
Ia menilai kebijakan tersebut perlu dilihat dari aspek sosial. Sebab, guru pengganti tetap menjalankan kewajiban mengajar, namun hanya menerima honor tanpa tambahan insentif dalam waktu yang cukup lama.
Selain itu, Heri juga meminta agar aturan teknis dalam perda tidak dibuat terlalu kaku sehingga mampu mengakomodasi seluruh tenaga pendidik, termasuk guru mata pelajaran muatan lokal di sekolah berbasis keagamaan.
“Yang harus kita lihat adalah persoalan yang dihadapi setiap sekolah dan tenaga pendidiknya. Jangan sampai aturan terlalu kaku sehingga ada guru yang mengabdi, tetapi tidak bisa mendapatkan perhatian dari pemerintah,” tegasnya.
Ia berharap pembahasan Raperda dapat segera diselesaikan agar kebijakan baru mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di sekolah swasta. (Adv)











