NEWSROOM.CO.ID, PANGKEP — Diduga mencuri handphone milik pengendara di lima lokasi berbeda, pria berinisial A (34) diamankan Tim URC Resmob Polres Pangkep di Jalan Poros Palopo-Makassar, Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro, Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 04.18 Wita.
Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Halim Lau, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menyelidiki sejumlah laporan pencurian handphone dengan modus mengambil ponsel yang disimpan di dasbor depan sepeda motor.
“Sekitar pukul 04.18 Wita, petugas melihat kendaraan yang ditumpangi terduga pelaku melintas. Tim kami kemudian menghadang kendaraan tersebut dan mengamankan A untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Halim, Sabtu (17/10/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku diketahui berada di Kabupaten Luwu untuk berjualan kursi sofa sebelum mendapat informasi akan kembali ke Pangkep.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya handphone, sepeda motor Honda Scoopy berwarna krem, helm merah muda, dan hoodie abu-abu. Dalam salah satu laporan, kerugian korban ditaksir mencapai Rp6 juta.
“Saat ini, A masih menjalani pemeriksaan di Polres Pangkep untuk mendalami dugaan keterlibatannya dalam sejumlah peristiwa pencurian tersebut,” jelasnya.
Polisi masih mendalami barang bukti dan keterkaitan terduga pelaku dengan laporan para korban. Dugaan keterlibatan A dalam seluruh kejadian tersebut masih menunggu hasil penyidikan lebih lanjut. (Ir)











