Newsroom.co.id, Bontang – Anggota DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto meminta pemerintah daerah memberikan kejelasan terkait regulasi yang mengatur legalitas lahan dan bangunan di kawasan pesisir, menyusul adanya keluhan masyarakat tambak dan nelayan mengenai larangan pembuatan maupun peningkatan surat tanah.
Hal itu disampaikan saat rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Selasa (09/06/2026). Rapat itu untuk menindaklanjuti surat dari Kelompok Masyarakat Tambak Tani Sipatuo yang meminta DPRD memfasilitasi pertemuan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait persoalan legalitas lahan di wilayah usaha mereka.
Dalam rapat, Heri menyoroti aturan yang mengatur permukiman di atas laut maupun pemanfaatan kawasan perairan.
Ia mempertanyakan sejauh mana masyarakat dapat memperoleh legalitas atas bangunan atau aktivitas yang telah lama dilakukan di kawasan pesisir.
Menurutnya, Kota Bontang sebelumnya telah memiliki pengalaman dalam memberikan legalitas terhadap bangunan yang berdiri di atas laut, seperti di kawasan Bontang Kuala, Selambai, dan Berbas Pantai.
Pada kawasan tersebut, masyarakat dapat memperoleh legalitas atas bangunannya meski tidak memiliki hak atas perairan yang berada di bawah bangunan tersebut.
“Setahu saya, pernah ada regulasi yang mengakomodasi permukiman di atas laut. Warga bisa memiliki legalitas bangunan, sementara yang menjadi objek pajak adalah bangunannya, bukan lahannya. Ini yang perlu dijelaskan kembali apakah bisa diterapkan pada kondisi yang saat ini dipersoalkan masyarakat,” ujar Heri.
Ia juga meminta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) menjelaskan dasar hukum yang digunakan dalam kebijakan larangan pengurusan surat tanah di kawasan yang dikeluhkan masyarakat.
Menurut Heri, kejelasan regulasi penting agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat, khususnya nelayan dan petani tambak yang menggantungkan penghidupan mereka di kawasan pesisir.
“Jangan sampai masyarakat yang sudah lama beraktivitas dan mencari nafkah di kawasan pesisir tidak mendapatkan kepastian hukum. Karena itu perlu ada penjelasan yang utuh dari pemerintah daerah terkait aturan yang berlaku,” katanya.
Selain itu, Heri turut menyoroti keberadaan sejumlah bangunan usaha yang berkembang di kawasan pesisir. Ia menilai pemerintah perlu memastikan adanya kesamaan perlakuan terhadap seluruh aktivitas dan bangunan yang berada di atas perairan agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat. (Adv)











