BeritaHeadlineNasional

Fokus Layani Masyarakat, Pemerintah Larang ASN Live Medsos saat Jam Kerja

×

Fokus Layani Masyarakat, Pemerintah Larang ASN Live Medsos saat Jam Kerja

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

NEWSROOM.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah secara tegas melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan siaran langsung (live streaming) di semua platform media sosial selama jam kerja berlangsung.

Larangan ini bersifat absolut, dan berlaku mutlak, kecuali aktivitas itu dilakukan demi kepentingan publikasi kegiatan resmi pemerintah itu sendiri, dan dilakukan oleh akun resmi pemerintah.

Langkah tegas pemerintah ini diambil dalam upaya untuk menjaga produktivitas, profesionalisme, serta integritas seluruh ASN yang notabene adalah sebagai pelayan publik alias masyarakat.

Melakukan live streaming di media sosial (medsos) untuk kepentingan personal saat jam kerja, kini resmi dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin dan etika profesi yang serius.

Melakukan siaran langsung yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan dianggap sebagai penyalahgunaan jam kerja, serta termasuk pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja.

Pemerintah mengingatkan bahwa setiap menit jam kerja adalah milik publik. Untuk itu, para ASN diminta untuk tetap fokus pada pelayanan dan disiplin terhadap tugas dan tanggung jawab.

Salah satu landasan hukum kuat yang mengatur kedisiplinan ASN adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang dijelaskan secara rinci pada pasal 3.

Pasal 3 ini mewajibkan setiap seluruh PNS, termasuk PPPK, untuk melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dedikasi, serta penuh tanggung jawab.

Mengabaikan tugas demi eksis di medsos jelas mencederai amanah tersebut. Larangan ini juga diperkuat oleh Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

UU ini menekankan pada internalisasi nilai dasar “Berakhlak”, di mana ASN dituntut kompeten. Menggunakan waktu kerja untuk kepentingan personal dinilai melanggar hukum kode etik.

Dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 16/M.PANRB/10/2021, juga mengatur secara spesifik nilai dasar dan perilaku ASN, termasuk bagaimana seharusnya bersikap di ruang digital.

Meskipun pemerintah tidak melarang ASN menggunakan media sosial, namun ada batasan etika yang juga harus dipatuhi. Medsos harus digunakan bijak untuk menyebarkan informasi positif.

Informasi juga harus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai program pemerintah, bukan ajang untuk pamer atau mencari popularitas pribadi di saat jam kantor masih berjalan.

Live di media sosial selama jam kerja hanya diperbolehkan jika bertujuan untuk kepentingan publikasi kegiatan resmi pemerintah atau penyuluhan program kerja kepada masyarakat.

Melalui aturan ini, ASN diimbau untuk kembali fokus pada muruahnya sebagai abdi masyarakat, yaitu fokus untuk bekerja, berkarya, dan prima dalam pemberian layanan kepada masyarakat.

ASN yang terbukti melakukan pelanggaran dari ketentuan ini akan mendapatkan sanksi disiplin sesuai dengan tingkat pelanggarannya yang telah diatur dalam regulasi yang ada. (LHr)