BeritaBontangHeadlineKaltim

Rapat Perdana Pansus RTRW, Tekankan Akurasi dan Legalitas Dokumen

×

Rapat Perdana Pansus RTRW, Tekankan Akurasi dan Legalitas Dokumen

Sebarkan artikel ini
Joni Alla Padang (kiri)

Newsroom.co.id, Bontang – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang memasuki tahap awal melalui rapat perdana Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bontang bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang, Joni Alla Padang, menegaskan pentingnya memastikan seluruh dokumen dan tahapan penyusunan RTRW telah memenuhi ketentuan sebelum pembahasan lebih lanjut dilakukan.

Menurut Joni, pembahasan RTRW bukanlah pekerjaan sederhana karena produk hukum yang dihasilkan akan menjadi pedoman pembangunan Kota Bontang dalam jangka panjang. Oleh sebab itu, seluruh proses harus dilakukan secara cermat, mendalam, dan berbasis data.

Ia menjelaskan, pembentukan Pansus RTRW bertujuan memastikan rancangan perda yang dibahas tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

Selain itu, DPRD juga akan melakukan uji kebenaran dan kesiapan seluruh dokumen yang disampaikan pemerintah daerah.

“Perda RTRW yang nantinya disahkan harus benar-benar bisa dilaksanakan, bukan hanya menjadi dokumen yang tersimpan tanpa dapat diimplementasikan di lapangan,” ujar Joni, Senin (8/6/2026).

Tak hanya itu, dia menyampaikna bahwa DPRD memiliki tanggung jawab politik untuk menjaga kepentingan masyarakat melalui pengaturan pola ruang dan tata ruang wilayah yang tepat.

Penyusunan RTRW juga harus mampu mengantisipasi kebutuhan pembangunan Kota Bontang selama 20 tahun ke depan.

Pada momen tersebut, Pansus meminta penjelasan resmi dari pemerintah mengenai status penyusunan RTRW, termasuk tahapan yang telah dilalui, proses yang masih berjalan di tingkat provinsi maupun kementerian, serta dasar perubahan RTRW dibandingkan dokumen sebelumnya.

Ia juga meminta pemerintah menyatakan secara resmi bahwa dokumen RTRW yang disampaikan ke DPRD telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan substantif, termasuk memperoleh persetujuan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

“Kami perlu memastikan bahwa dokumen yang diajukan memang sudah siap dibahas. Jika belum siap, maka pembahasan yang dilakukan hanya akan membuang waktu,” tegasnya. (Adv)