NEWSROOM.CO.ID, BONTANG – Komisi B DPRD kota Bontang meminta tanah milik daerah yang digunakan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Merah Putih masuk dalam Peraturan daerah tentang pengelolaan barang milik daerah.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat kerja Komisi B DPRD kota Bontang dalam rangka pembahasan Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah no 5 tahun 2020 tentang pengelolaan milik daerah, yang digelar di Ruang Rapat Sekretariat DPRD, Senin (8/6/2026).
Dalam rapat tersebut, Anggota komisi B DPRD Kota Bontang, Nursalam, mengatakan tercantumnya koperasi Merah putih dan MBG dalam Perda dapat memberikan kepastian hukum dan menguatkan posisi antara kedua program tersebut.
“Harus ada di naskah dan ketentuan umum supaya supaya bisa mengcover keberadaan koperasi merah putih dan MBG,”ujarnya.
Menurutnya, pengaturan tersebut penting dilakukan guna mendukung program pemerintah pusat memiliki kepastian hukum.
Selain itu, Ia menilai bahwa peraturan daerah memiliki kewenangan untuk mengatur pemanfaatan aset agar penggunaannya tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Nursalam menambahkan penggunaan aset daerah pada kedua program tersebut memiliki mekanisme yang berbeda sehingga perlu untuk di atur secara rinci dalam perda.
“Ini membingungkan koperasinya pakai sistem sewa, disisi lain MBGnya pakai sistem pinjam pakai,” katanya.
Karena itu, ia berharap agar pembahasan tentang kedua hal tersebut dapat di atur dalam peraturan daerah guna memberikan kepastian terhadap pemanfaatan atas aset daerah. (Adv)











