BeritaBontangHeadlineKaltim

Suharno Pertanyakan Kewenangan Pemkot Awasi Kepatuhan Perusahaan Soal Tenaga Kerja Lokal

×

Suharno Pertanyakan Kewenangan Pemkot Awasi Kepatuhan Perusahaan Soal Tenaga Kerja Lokal

Sebarkan artikel ini

NEWSROOM.CO.ID, BONTANG – Anggota DPRD Kota Bontang, Suharno, mempertanyakan kewenangan pemerintah daerah dalam mengawasi kepatuhan perusahaan terhadap Peraturan Daerah (Perda), khususnya terkait kewajiban komposisi tenaga kerja lokal sebesar 75 persen dan tenaga kerja luar daerah 25 persen.

Pertanyaan itu disampaikan Suharno saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi B DPRD Bontang. Menurutnya, selama ini masyarakat selalu menyampaikan keluhan kepada pemerintah daerah ketika menduga ada perusahaan yang tidak menjalankan ketentuan tersebut.

Namun, pemerintah daerah justru dinilai memiliki ruang yang terbatas untuk melakukan pengawasan.

“Yang menjadi persoalan, masyarakat mengadunya ke pemerintah daerah karena kami yang paling dekat dengan mereka. Sementara ketika kami ingin memastikan kepatuhan perusahaan, bahkan meminta data tenaga kerja saja tidak diberikan dengan alasan kewenangan ada di manajemen pusat. Kalau begitu, sejauh mana sebenarnya kewenangan pemerintah daerah?” ujar Suharno pada Senin (6/7/2026).

Ia mencontohkan, saat DPRD memanggil manajemen salah satu perusahaan melalui RDP, permintaan data tenaga kerja tidak dapat dipenuhi karena disebut menjadi kewenangan kantor pusat perusahaan di Jakarta.

Menurut Suharno, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Sebab, pemerintah daerah menjadi pihak yang menerima pengaduan, tetapi tidak memiliki akses penuh terhadap data maupun kewenangan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran.

“Kalau setiap ada aduan masyarakat lalu kami hanya menjawab itu kewenangan pemerintah pusat, tentu masyarakat akan bertanya-tanya. Mereka tahunya pemerintah kota yang harus menyelesaikan persoalan karena yang dekat dengan mereka adalah pemerintah daerah,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris DPMPTSP Bontang, Sofyansah, menjelaskan bahwa dalam sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), kewenangan pemerintah daerah memang terbatas pada aspek perizinan dasar.

Menurutnya, perizinan dasar meliputi kesesuaian tata ruang, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), persetujuan lingkungan, hingga analisis dampak lalu lintas (Andalalin). Sementara izin berusaha untuk kegiatan berisiko tinggi menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Kalau perizinan dasar memang menjadi kewenangan pemerintah kota, seperti kesesuaian tata ruang, PBG, SLF, persetujuan lingkungan, dan Andalalin. Sedangkan izin berusaha untuk risiko tinggi menjadi kewenangan pemerintah pusat, meskipun dalam beberapa tahapan daerah tetap dilibatkan untuk verifikasi faktual,” jelas Sofyansah.

Ia menambahkan, terkait kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan, termasuk dugaan pelanggaran terhadap ketentuan komposisi tenaga kerja lokal, pengawasannya bukan berada di DPMPTSP.

“Kalau terkait kepatuhan terhadap aturan tenaga kerja, itu bukan kewenangan DPMPTSP. Di sistem OSS memang tidak ada instrumen pengawasannya. Pengawasan pelaksanaan regulasi tersebut berada pada OPD teknis, dalam hal ini Disnaker,” pungkasnya. (Adv)