NEWSROOM.CO.ID, BONTANG – Anggota DPRD Bontang, Rustam, mendorong Pemerintah Kota Bontang mengambil langkah konkret untuk mempercepat proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menurutnya, lambannya layanan perizinan tidak hanya menyulitkan masyarakat, tetapi juga berdampak pada iklim investasi di daerah.
Rustam mengatakan investor sangat bergantung pada kepastian waktu dalam mengurus perizinan. Ketika proses penerbitan izin berlarut-larut, modal yang telah disiapkan tidak dapat segera digunakan sehingga berpotensi mengurangi minat investasi.
“Investor itu prinsipnya time is money. Kalau proses perizinan lama, mereka tidak bisa memutar modalnya. Kondisi seperti ini tentu menjadi pertimbangan bagi investor untuk menanamkan modal di suatu daerah,” ujarnya pada Senin (6/7/2026).
Ia menjelaskan persoalan PBG bukanlah masalah baru. Menurutnya, kendala tersebut telah berulang kali dibahas DPRD dalam beberapa tahun terakhir. Namun, penyelesaiannya tidak mudah karena sistem PBG masih mengacu pada regulasi pemerintah pusat melalui aplikasi SIM PBG.
Selain lamanya proses, Rustam juga menyoroti tingginya biaya penyusunan dokumen teknis oleh konsultan bersertifikat. Kondisi itu, kata dia, kerap dikeluhkan masyarakat, terutama mereka yang ingin membangun rumah sederhana.
“Bahkan ada masyarakat yang nilai pembangunan rumahnya hanya sekitar Rp30 juta hingga Rp40 juta, tetapi biaya pengurusan PBG justru bisa lebih besar. Ini menjadi persoalan yang harus mendapat perhatian bersama,” katanya.
Rustam menilai keterbatasan jumlah tenaga profesional bersertifikat di Bontang turut memengaruhi lambatnya proses penerbitan PBG.
Di sisi lain, ia menegaskan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bukan satu-satunya pihak yang menangani proses tersebut karena melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah sesuai kewenangannya.
Untuk itu, ia mendorong pemerintah daerah mengkaji berbagai langkah percepatan, termasuk mencontoh kebijakan daerah lain yang memberikan subsidi biaya konsultan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Menurut Rustam, Pemkot Bontang juga perlu lebih aktif menyampaikan berbagai kendala di daerah kepada pemerintah pusat agar regulasi yang menghambat proses perizinan dapat dievaluasi.
“Kalau memang regulasinya menjadi kendala, pemerintah daerah harus berani memperjuangkannya ke pusat. Tujuannya agar pelayanan semakin cepat, masyarakat tidak terbebani, dan investasi di Bontang bisa tumbuh lebih baik,” pungkasnya. (Adv)











