NEWSROOM.CO.ID, BONTANG – Upaya mendorong tertib lalu lintas di Bontang terus dilakukan. Salah satunya melalui penguatan Peraturan Daerah (Perda).
Komisi C DPRD Bontang bersama Dinas terkait telah melakukan rapat kerja tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, yang digelar di ruang rapat sekretariat DPRD Bontang, Senin (29/6/2026).
Dalam rapat, Anggota Komisi C DPRD Bontang, Bonnie Sukardi, mengatakan, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang lalu lintas dan angkutan umum perlu dikaji secara komprehensif sebagai landasan teknis bagi Dinas Perhubungan.
Ia juga menekankan agar kajian dilakukan dengan matang dan tetap mengedepankan efesiensi, sehingga pembahasan sesuai target.
“Kita harus lakukan pembahasan sebagai landasan teknis kedepan, saya harapkan bisa selesai dalam 2 bulan,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Perhubungan, M Taupan Kurnia S, menyebut pengaturan tentang lalu lintas dan angkutan umum perlu segera disusun agar dapat menjadi pedoman bagi dishub dan instansi yang memiliki kewenangan dalam pengaturan lalu lintas dan angkutan umum.
“Saya pikir kita perlu melakukan pengaturan sesegera mungkin, agar nanti menjadi dasar kebijakan kami atau perangkat daerah yang ada hubungannya penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan umum.
Menurutnya, menciptakan keselamatan dan ketertiban lalu lintas merupakan tanggung jawab bersama antar perangkat daerah yang memiliki kewenangan.
Sementara itu, pembahasan Raperda tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan akan dijadwalkan ulang untuk dilakukan pembahasan secara lebih mendalam, termasuk pembahasan pasal demi pasal. (Adv)











