BeritaBontangHeadlineKaltim

Putusan PHI Sudah Inkrah, Saiful Rizal: Tak Ada Lagi Alasan PT KNE Tunda Hak Eks Pekerja

×

Putusan PHI Sudah Inkrah, Saiful Rizal: Tak Ada Lagi Alasan PT KNE Tunda Hak Eks Pekerja

Sebarkan artikel ini
Putusan PHI Sudah Inkrah, Saiful Rizal: Tak Ada Lagi Alasan PT KNE Tunda Hak Eks Pekerja

NEWSROOM.CO.ID, BONTANG – Anggota DPRD Bontang, Saiful Rizal, menegaskan tidak ada lagi alasan bagi PT Kaltim Nusa Etika (KNE) untuk menunda pelaksanaan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) terkait hak eks pekerja.

Pernyataan itu disampaikan Saiful dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Bontang yang menghadirkan perwakilan PT KNE, Dinas Ketenagakerjaan, Polres Bontang, PT Pupuk Kalimantan Timur, dan perwakilan eks pekerja.

Menurut Saiful, substansi persoalan telah selesai di ranah hukum. Putusan PHI bersifat final dan mengikat, bahkan telah diperkuat oleh Dinas Ketenagakerjaan.

Karena itu, yang dibutuhkan saat ini bukan lagi pembahasan panjang, melainkan komitmen perusahaan untuk melaksanakan putusan tersebut.

“Persoalan ini sudah sangat jelas. Putusannya sudah inkrah, final, dan mengikat. Tinggal bagaimana perusahaan menjalankannya sesuai keputusan lembaga negara,” kata Saiful baru baru ini.

Ia memahami perwakilan perusahaan yang hadir dalam RDP tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan.

Namun, ia meminta seluruh hasil rapat segera dilaporkan kepada manajemen agar keputusan dapat diambil tanpa kembali menunda penyelesaian perkara.

“Saya berharap setelah rapat ini selesai, hasilnya segera disampaikan kepada pimpinan perusahaan. Harapan kami, manajemen segera mengambil keputusan yang sejalan dengan putusan Pengadilan Hubungan Industrial,” ujarnya.

Saiful juga mengingatkan agar perusahaan tidak hanya melihat persoalan dari aspek hukum, tetapi juga mempertimbangkan dampak kemanusiaan yang dialami para eks pekerja.

Ia menyinggung berbagai kesulitan yang disampaikan dalam rapat, mulai dari gagal melanjutkan pendidikan, batal menikah, hingga adanya korban yang diduga meninggal dunia sebelum memperoleh haknya.

“Kita tidak hanya berbicara soal aturan, tetapi juga soal kemanusiaan. Ada orang yang hidupnya terdampak karena persoalan ini. Jangan sampai penyelesaian terus tertunda sementara mereka terus menanggung akibatnya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Saiful menilai penyelesaian kasus tersebut juga penting untuk menjaga reputasi PT Pupuk Kalimantan Timur sebagai perusahaan besar yang selama ini dikenal memiliki kredibilitas tinggi.

“Jangan sampai persoalan seperti ini justru mengurangi nama baik perusahaan. Saya yakin penyelesaian yang menghormati hukum sekaligus mengedepankan hati nurani akan menjadi jalan terbaik bagi semua pihak,” tuturnya.

Di akhir penyampaiannya, Saiful meminta manajemen KNE segera mengambil langkah konkret agar sengketa yang telah memiliki kepastian hukum itu tidak terus berlarut.

“Pendekatan hukumnya sudah jelas, pendekatan kemanusiaannya juga sudah sangat nyata. Sekarang tinggal keberanian manajemen untuk mengambil keputusan dan menuntaskan persoalan ini,” pungkasnya. (Adv)