BeritaBontangHeadlineKaltim

DPRD Minta Status Aset Kapal Roro Diperjelas, Jangan Sampai Disita

×

DPRD Minta Status Aset Kapal Roro Diperjelas, Jangan Sampai Disita

Sebarkan artikel ini
DPRD Minta Status Aset Kapal Roro Diperjelas, Jangan Sampai Disita

NEWSROOM.CO.ID, BONTANG – Aset milik daerah yang dibeli dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yaitu kapal Roll-on/Roll-off (RoRo) menjadi sorotan DPRD kota Bontang. Karena kapal tersebut dinilai malah memunculkan beban hutan yang cukup besar.

Anggota DPRD Bontang, Winardi, menyampaikan kekesalannya karena kegagalan bisnis yang terjadi. Ia menyebut lemahnya pencegahan dari pemerintah kota Bontang dalam mengamankan aset daerah untuk tidak terjadi ancaman penyitaan.

Kekecewaan tersebut di sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan hukum kapal KPM Bontang Ekspres II di Gedung Paripurna, baru baru ini.

Winardi mengatakan terjadi utang perusahaan yang awalnya Rp.1,1 milyar. Namun tiba-tiba mengalami peningkatan yang signifikan hingga mencapai angka Rp.30 milyar.

Ia menilai membengkaknya utang tersebut salah satunya diakibatkan oleh pengelolaan aset yang tidak transparan, serta cara pengelolaan yang kurang baik.

“Harusnya ada rencana kerja, namanya pengelolaan aset daerah tidak boleh dikelola seperti aset sendiri atau perusahaan swasta,” ujarnya.

Ia menyebut membengkaknya nilai utang yang mencapai angka yang sangat besar mencerminkan lemahnya perencanaan bisnis yang dirumuskan.

Lebih lanjut, Awin, sapaan akrab Winardi menegaskan bahwa pemerintah kota Bontang harus mampu menjawab berbagai pertanyaan yang diajukan, terutama terkait aset milik daerah.

“Harus dijawab pemerintah bagaimana status kepemilikan aset itu, sampai dimana dokumennya? kalau tidak ada dokumennya, bukti-bukti bahwa itu masih bagian aset yang dipisahkan,” katanya.

Sementara itu, informasi tentang sanksi hukum. Menurut Awin, aset daerah yang bersumber dari uang publik memiliki kekuatan hukum untuk tidak dapat disita akibat dampak bisnis swasta atau BUMD.

“Tidak bisa aset yang dibiayai oleh APBD itu serta merta mau disita karena kegagalan bisnis,” tegasnya.

Awin juga meminta agar BPKAD, Inspektorat dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah untuk turun langsung untuk mengambil langkah hukum yang tepat dengan membuktikan secara teknis hingga pencatatan yang jelas.

Dengan persoalan tersebut. DPRD Bontang memastikan akan mengawal masalah ini hingga selesai, selama kapal tersebut tercatat sebagai aset milik daerah kota Bontang. (Adv)