NEWSROOM.CO.ID, BONTANG – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Bontang, Joni Alla Padang, menyoroti penetapan kawasan pertanian dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW.
Menurutnya, penetapan kawasan pertanian dalam RTRW masih menimbulkan sejumlah pertanyaan, terutama terkait instrumen yang digunakan pemerintah untuk menetapkan sekaligus mempertahankan kawasan tersebut.
“Pertanyaan kita, apa yang menjadi instrumen pemerintah untuk mempertahankan kawasan ini, karena sifatnya wajib, jangan sampai perda ini kita tetapkan justru menjadi jebakan hukum bagi masyarakat,” ujarnya belum lama ini.
Ia mencontohkan dengan situasi yang terjadi di daerah lain, ketika pemilik lahan mengalih fungsikan sawahnya menjadi tambak yang dinilai lebih menguntungkan, namun karena kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai kawasan pertanian yang dilindungi, sehingga pemiliknya disanksi.
Karena itu, Ketua Pansus yang akrab disapa JAP, menegaskan bahwa pembahasan RTRW tidak hanya bicara soal luasan kawasan pertanian dan pencapaian semata. Lebih dari itu, pemerintah harus dapat memastikan perubahan alih fungsi lahan yang dilakukan tidak memicu konflik tata ruang dan sengketa dikemudian hari.
“Karena RTRW tidak hanya bicara tentang target dan pencapaian saja, tapi kita bicara tentang bagaimana struktur ruang dan pola ruang yang kita susun ini terhindar dari potensi adanya konflik di kemudian hari,” tegasnaya.
Ia menambahkan, hal tersebut perlu diperjelas agar Raperda RTRW benar-benar menjadi instrumen pengendalian pembangunan di Kota Bontang, sekaligus mendukung ketahanan pangan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Ini yang ingin kita perjelas kepada pemerintah, bahwa perda ini harus menjadi instrumen dalam mengendalikan pembangunan di Kota Bontang, sekaligus mendukung ketahanan pangan” katanya. (Adv)











