BeritaBontangHeadlineKaltim

Muhammad Sahib Soroti Lemahnya Penegakan Perda Miras, Singgung Kinerja Satpol PP

×

Muhammad Sahib Soroti Lemahnya Penegakan Perda Miras, Singgung Kinerja Satpol PP

Sebarkan artikel ini
Muhammad Sahib

NEWSROOM.CO.ID, BONTANG – Anggota DPRD Bontang, Muhammad Sahib, menyoroti lemahnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) mengenai peredaran minuman beralkohol di Kota Bontang.

Ia mempertanyakan kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dinilai belum maksimal menjalankan fungsi sebagai penegak Perda.

Menurut Sahib, praktik penjualan minuman beralkohol di sejumlah tempat hiburan malam sudah menjadi pengetahuan umum. Namun, hingga kini ia mengaku belum melihat adanya tindakan penegakan hukum yang tegas terhadap lokasi-lokasi yang diduga melanggar ketentuan Perda.

“Satpol PP adalah penegak Perda. Saya belum pernah melihat ada penutupan atau tindakan terhadap tempat yang secara terbuka menjual minuman keras. Padahal aturannya sudah ada,” ujarnya baru baru ini.

Sahib juga menanggapi alasan yang kerap disampaikan Satpol PP bahwa penindakan harus menunggu instruksi pimpinan. Menurutnya, Perda yang telah ditetapkan seharusnya menjadi dasar bagi aparat untuk menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan.

“Kalau alasannya menunggu perintah, bukankah Perda itu sendiri merupakan dasar perintah untuk ditegakkan,” katanya.

Ia menilai penegakan aturan di Kota Bontang selama ini belum berjalan secara konsisten. Di satu sisi, pelanggaran-pelanggaran kecil kerap menjadi perhatian, sementara dugaan pelanggaran yang berlangsung dalam waktu lama justru belum tersentuh penindakan.

Lebih lanjut, Sahib mengusulkan agar pemerintah mulai mengevaluasi kebijakan terkait peredaran minuman beralkohol.

Menurutnya, apabila aktivitas tersebut memang tidak dapat dihilangkan sepenuhnya, pemerintah perlu mempertimbangkan regulasi yang lebih jelas, mulai dari penetapan lokasi khusus, sistem pengawasan yang ketat, hingga optimalisasi kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Daripada praktiknya terus berjalan tanpa kepastian aturan, lebih baik dibuat regulasi yang jelas sehingga pemerintah bisa mengawasi dan daerah juga memperoleh manfaat,” tuturnya.

Ia menegaskan usulan tersebut bukan untuk melegalkan peredaran minuman beralkohol secara bebas, melainkan sebagai upaya menghadirkan kepastian hukum serta mengakhiri praktik yang selama ini dinilainya berjalan tanpa pengawasan maksimal.

“Kalau memang aturannya mau ditegakkan, tegakkan secara menyeluruh. Jangan hanya pelanggaran kecil yang menjadi sasaran, sementara yang besar justru dibiarkan,” pungkasnya. (Adv)