BeritaBontangHeadlineKaltim

Komisi C DPRD Bontang Dorong Kendaraan Perusahaan Gunakan Plat Kaltim

×

Komisi C DPRD Bontang Dorong Kendaraan Perusahaan Gunakan Plat Kaltim

Sebarkan artikel ini
Komisi C DPRD Bontang Dorong Kendaraan Perusahaan Gunakan Plat Kaltim

NEWSROOM.CO.ID, BONTANG – Anggota DPRD Kota Bontang, Muhammad Sahib, mendorong agar kewajiban penggunaan pelat nomor kendaraan Kalimantan Timur bagi kendaraan angkutan orang milik perusahaan dimasukkan ke dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sahib menilai pengaturan mengenai penggunaan plat nomor kendaraan tersebut penting di masukkan dalam Raperda agar dapat berkontribusi terhadap PAD kota Bontang, terutama bagi kendaraan operasional perusahaan.

“Pengaturan penggunaan pelat nomor ini perlu dimasukkan ke dalam Raperda agar dapat meningkatkan (PAD) kita,” ujarnya, Senin (3/8/2026).

Menurutnya, hingga saat ini masih banyak kendaraan operasional perusahaan di Kota Bontang yang menggunakan pelat nomor dari luar Kalimantan Timur. Akibatnya, pajak kendaraan tersebut dibayarkan ke daerah asal kendaraan terdaftar, bukan ke kota Bontang.

“Karena kalau platnya dari luar pajaknya akan dibayar disana,” katanya.

Oleh karena itu, Sahib mendorong Pemerintah Kota Bontang untuk memasukkan ketentuan mengenai kewajiban penggunaan pelat nomor kendaraan Kalimantan Timur bagi angkutan orang milik perusahaan ke dalam Raperda tentang LLAJ.

“Gubernur juga sudah meminta bahwa mobil-mobil yang berplat luar untuk diubah menjadi plat Kaltim,” ucapnya.

Kata dia, kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan penerimaan dari pajak kendaraan bermotor sekaligus memperkuat kontribusi sektor transportasi terhadap pendapatan daerah.

Selain plat kendaraan, Ibe sapaan akrabnya, juga meminta setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mempersiapkan sarana dan prasarana untuk mendukung pelaksanaan segalah kegiatan yang telah ditetapkan dalam Raperda.

“Karena yang membuat perda ini kita, dan kita juga yang melaksanakan,” tutupnya. (Adv)