BeritaBontangHeadlineKaltim

Ketua Pansus DPRD Bontang Minta RTRW Perjelas Zonasi Pembangunan dan RTH

×

Ketua Pansus DPRD Bontang Minta RTRW Perjelas Zonasi Pembangunan dan RTH

Sebarkan artikel ini
Ketua Pansus DPRD Bontang Minta RTRW Perjelas Zonasi Pembangunan dan RTH

NEWSROOM.CO.ID, BONTANG – Ketua Pansus DPRD kota Bontang, Joni Alla Padang meminta agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang memperjelas pembagian kawasan yang diperuntukkan bagi pembangunan serta kawasan yang harus dipertahankan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Menurutnya, Raperda RTRW harus mampu memberikan gambaran yang jelas mengenai struktur dan pola ruang, termasuk penetapan kawasan yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan serta kawasan yang harus dilindungi dan tidak boleh dialihfungsikan.

“Harusnya dalam Raperda ini dalam struktur ruang kita telah menentukan mana yang boleh dan mana yang tidak boleh,” ujarnya beberap waktu lalu.

Joni Alla Padang, yang akrab disapa JAP, mengatakan kejelasan pembagian kawasan dalam RTRW akan menjadi acuan bagi pemerintah maupun pihak perusahaan dalam menentukan lokasi pengembangan kawasan industri di masa mendatang.

Sebagai contoh, ia menyoroti keberadaan jaringan energi di Kota Bontang yang memiliki koridor atau jalur tertentu sehingga terdapat kawasan yang tidak diperbolehkan untuk dimanfaatkan. Namun, menurutnya, peta yang diajukan dalam Raperda RTRW belum mencantumkan informasi tersebut secara jelas.

“Misalnya dalam penyusunan kita kan ada jaringan yang kemungkinan tidak diperbolehkan, nah saya lihat map yang diberikan tidak dicantumkan tentang mana yang boleh dan mana yang tidak boleh disitu,” ungkapnya.

Karena itu, JAP berharap dokumen RTRW yang diajukan telah mencantumkan zonasi kawasan beserta sistem jaringannya secara rinci, sehingga ketentuan mengenai kawasan yang dapat dimanfaatkan maupun yang harus dilindungi tergambar jelas dalam peta yang akan dibahas.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bontang, Much Cholis Edy Prabowo, menjelaskan bahwa kewenangan penetapan jalur jaringan energi bukan sepenuhnya berada di pemerintah kota.

Menurut Cholis Edy, Pemerintah Kota Bontang hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis. Sementara itu, penetapan jalur jaringan energi, terutama yang berada pada ruas jalan nasional, merupakan kewenangan pemerintah pusat.

“Jadi kewenangan kita hanya di rekomendasi teknis, sementara ketika misalnya jalan nasional yang dilewati oleh jaringan tersebut maka rekomendasi teknis dari pemerintah pusat, begitupun dengan jalur provinsi kewenangannya ada pemerintah provinsi,” tutupnya. (Adv)