BeritaBontangHeadlineKaltim

DPRD Bontang Hapus Syarat Larangan Pemberian Insentif Guru Anggota Parpol

×

DPRD Bontang Hapus Syarat Larangan Pemberian Insentif Guru Anggota Parpol

Sebarkan artikel ini
DPRD Bontang Hapus Syarat Larangan Pemberian Insentif Guru Anggota Parpol

NEWSROOM.CO.ID, BONTANG – Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemberian insentif bagi guru terus dilakukan. Sejumlah ketentuan yang dinilai berpotensi menimbulkan polemik telah dihapus, salah satunya syarat yang melarang pengurus maupun anggota partai politik menjadi penerima insentif.

Sebelumnya, ketentuan tersebut tercantum dalam draf Raperda. Namun, Komisi A DPRD Kota Bontang meminta agar aturan itu dihapus karena dinilai tidak relevan. Pasalnya, larangan tersebut tidak pernah menjadi bagian dari persyaratan dalam proses perekrutan tenaga pendidik.

Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto, mengatakan penghapusan syarat tersebut bertujuan menciptakan perlakuan yang adil bagi seluruh guru yang memenuhi kriteria penerima insentif.

Menurutnya, karena larangan itu tidak pernah menjadi bagian dari proses rekrutmen, maka tidak semestinya dijadikan syarat untuk memperoleh insentif.

“Sudah disepakati untuk dicoret. Saat perekrutan guru juga tidak ada persyaratan seperti itu, sehingga pemberian insentif tidak perlu dibatasi,” ujarnya belum lama ini.

Selain itu, rapat tersebut juga menghasilkan kesepakatan bersama dalam mengubah masa pengabdian minimal penerima insentif, yang dulunya dua tahun menjadi satu tahun. Perubahan ini dimaksudkan agar guru yang baru bertugas dapat lebih cepat memperoleh penghargaan atas pengabdiannya.

Heri menambahkan, secara substansi pembahasan Raperda telah selesai. Meski demikian, masih terdapat usulan tambahan agar guru yang mengajar pada Satuan Pendidikan Nonformal (SPNF) atau pendidikan kesetaraan turut dimasukkan sebagai penerima insentif.

Usulan itu mendapat persetujuan dari Komisi A. Sehingga selanjutnya, pemerintah daerah akan melakukan penyesuaian terhadap naskah Raperda sebelum kembali dibahas dalam rapat internal DPRD Kota Bontang.

Sementara itu, usulan pembedaan besaran insentif bagi guru berpendidikan S1 dan S2 diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dibahas lebih lanjut guna melakukan penyesuaian dengan kemampuan daerah.

“Kalau soal besarannya kami serahkan kepada pemerintah. Itu nanti menjadi kewenangan dinas dan pemerintah daerah,” tutupnya. (Adv)