NEWSROOM.CO.ID, BONTANG – Anggota DPRD Bontang Alfin Rausan Fikry mendorong agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur secara tegas jam operasional kendaraan angkutan bertonase besar.
Langkah ini dinilai penting untuk mengurangi kepadatan lalu lintas sekaligus menekan potensi kecelakaan di kawasan perkotaan.
Menurut Alfin, pengaturan tidak boleh hanya menyasar bus karyawan perusahaan, tetapi juga seluruh kendaraan berat seperti trailer dan truk pengangkut material yang setiap hari melintasi jalan kota.
“Kalau bus perusahaan diatur, kenapa angkutan material atau kendaraan bermuatan besar lainnya tidak? Aturannya harus berlaku untuk semuanya,” ujarnya saat di temui pada Senin (27/7/2026).
Ia menilai pembatasan waktu operasional menjadi solusi yang lebih efektif dibanding hanya membatasi jenis kendaraan tertentu. Kendaraan berat, kata dia, sebaiknya beroperasi di luar jam sibuk agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
“Misalnya baru boleh melintas setelah pukul 23.00 atau tengah malam. Dengan begitu lalu lintas lebih lancar dan risiko kecelakaan bisa diminimalkan,” katanya.
Alfin juga menanggapi kecelakaan di kawasan Tanjung Laut yang melibatkan kendaraan perusahaan. Menurutnya, insiden tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh kendaraan perusahaan menjadi penyebab persoalan lalu lintas.
Ia mengingatkan, berdasarkan penjelasan kepolisian, kecelakaan tersebut terjadi akibat kelalaian pengendara sepeda motor.
“Kalau melihat kronologi dari Kasat Lantas, yang salah pengendara motornya. Jadi kita tidak bisa membuat kebijakan hanya berdasarkan satu kasus,” tegasnya.
Meski demikian, Alfin memastikan seluruh aspek lalu lintas, termasuk pengaturan operasional kendaraan berat, akan dibahas secara komprehensif dalam Raperda LLAJ agar mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan. (Adv)











