Newsroom.co.id, Bontang – Seorang pria berinisial MI (31), yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika, dibekuk Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Bontang, Selasa, (17/6/2026) sekitar pukul 18.00 Wita.
MI (31) ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/1/IV/2026/SPKT.SATPOLAIRUD/POLRES BONTANG/POLDA KALIMANTAN TIMUR tanggal 25 April 2026, LP/A/2/IV/2026/SPKT.SATPOLAIRUD/POLRES BONTANG/POLDA KALIMANTAN TIMUR tanggal 25 April 2026, serta Surat DPO Nomor DPO/1/V/Res.4.2/2026/SatPolairud tanggal 1 Mei 2026.
Kasat Polairud Polres Bontang AKP Fahrudi, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat serta hasil pengembangan penyelidikan. Dari situ, MI diketahui sedang berada di Jalan Ir. H. Juanda No. 87 RT 06, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan.
Berbekal informasi itu, personel Satpolairud Polres Bontang segera menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap MI yang saat itu sedang berada di sebuah bengkel untuk memperbaiki sepeda motor.
Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka dan menemukan satu unit telepon genggam merek Vivo V40 Lite berwarna hitam. Petugas juga menggeledah rumah tersangka dan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti yang diamankan berupa satu buah alat hisap sabu (pipet kaca), satu buah korek api warna biru merek Tokai, dan satu unit telepon genggam merek Vivo V40 Lite warna hitam.
MI disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satpolairud Polres Bontang guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ucap Kasat. (Red)











