BeritaBontangHeadlineKaltim

Tak Cukup Surat Edaran, Sahib Minta Penindakan Bus Diperketat

×

Tak Cukup Surat Edaran, Sahib Minta Penindakan Bus Diperketat

Sebarkan artikel ini
Tak Cukup Surat Edaran, Sahib Minta Penindakan Bus Diperketat

NEWSROOM.CO.ID, BONTANG – Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib, menekankan agar Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang melakukan penertiban terhadap bus perusahaan yang kerap melintas di kawasan perkotaan.

Menurutnya, Dishub perlu mengatur secara lebih baik aktivitas bus perusahaan, khususnya saat menaikkan dan menurunkan karyawan di wilayah perkotaan agar tidak mengganggu arus lalu lintas.

“Dishub harus mengatur tata kelola bus yang masuk ke dalam kota. Terutama bus yang menjemput karyawan, harus benar-benar diatur,” ujar Sahib belum lama ini.

Politisi yang akrab disapa Ibe, mengatakan bahwa saat ini pemerintah kota Bontang telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan bus perusahaan untuk menaikkan dan menurunkan penumpang diatas bahu jalan.

Namun, kata Ibe dengan ekspresi penuh penekanan, mengingatkan kebijakan tersebut tidak hanya dijadikan sebagai surat edaran, tetapi penindakan terhadap bus perusahaan harus betul-betul dijalankan dilapangan.

“Jangan cuma sekedar edaran tetapi harus dilaksanakan. Tadi tadi saya juga masih melihat bahwa masih ada bus perusahaan yang menurunkan karyawannya disepanjang jalan terminal hingga kelurahan Berbas pantai,” tegasnya.

Ia menegaskan kondisi tersebut menjadi indikasi bahwa pelaksanaan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan belum dijalankan secara optimal. Padahal, penerapan aturan itu tidak hanya dimaksudkan untuk kelancaran lalu lintas dan menekan potensi kecelakaan, tetapi juga memberi manfaat ekonomi masyarakat pada lokasi terminal.

Selain mendorong penegakan aturan, Ia juga berharap pengaturan mengenai operasional bus perusahaan dapat di masukkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) agar memiliki dasar hukum yang kuat dan mengikat.

“Semoga bisa diselipkan atau dimasukkan dalam Raperda tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” tutupnya. (Adv)