NEWSROOM.CO.ID, BONTANG – Anggota DPRD Bontang, Muhammad Sahib, mendesak Pemerintah Kota Bontang segera menertibkan operasional bus karyawan perusahaan yang masih keluar masuk kawasan perkotaan.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak perlu menunggu pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), melainkan cukup melalui inisiatif dan instruksi langsung dari pemerintah daerah.
Sahib menilai, hingga kini masih banyak bus perusahaan yang menurunkan karyawan di sepanjang jalan dari Terminal Bontang hingga kawasan Berbas Ujung. Padahal, pemerintah telah mengeluarkan edaran agar seluruh aktivitas naik dan turun penumpang dilakukan di terminal.
“Jangan hanya sebatas edaran. Harus benar-benar dilaksanakan. Saya sendiri masih melihat bus perusahaan menurunkan karyawan di sepanjang jalan dari terminal sampai Berbas Ujung. Ini harus ditertibkan,” tegasnya belum lama ini.
Ia berharap pembahasan Raperda LLAJ nantinya dapat memperkuat aturan tersebut agar menjadi dasar hukum bagi Dinas Perhubungan dalam melakukan penindakan.
Meski demikian, menurutnya pemerintah tidak perlu menunggu perda rampung jika kondisi di lapangan sudah membutuhkan langkah cepat.
“Kalau melihat situasi yang ada, pemerintah harus mengambil inisiatif. Bus perusahaan cukup berhenti di terminal, tidak perlu lagi masuk ke dalam kota. Aturan seperti ini bisa langsung dijalankan melalui kebijakan pemerintah daerah,” ujarnya.
Menurut politisi tersebut, kebijakan memusatkan penurunan karyawan di terminal akan memberikan banyak manfaat.
Selain meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari aktivitas terminal, kebijakan itu juga diyakini dapat mengurangi risiko kecelakaan sekaligus menghidupkan kembali sektor transportasi lokal.
“Kalau karyawan turun di terminal, mereka bisa menggunakan taksi atau ojek. Masyarakat yang memiliki usaha transportasi maupun parkir kendaraan juga ikut mendapatkan manfaat ekonomi. Selama ini kita melihat taksi di Bontang seperti mati suri karena minim penumpang,” katanya.
Sahib juga mendorong perusahaan mencontoh pola yang telah diterapkan PT PAMA, yang mengoordinasikan mobilitas karyawannya melalui terminal dan bekerja sama dengan transportasi lokal.
“Perusahaan lain mestinya bisa mengikuti konsep seperti yang dilakukan PT PAMA. Dari terminal, perusahaan bisa berkoordinasi dengan taksi yang ada sehingga semua pihak memperoleh manfaat,” jelasnya.
Terkait penegakan aturan, Sahib menilai koordinasi lintas instansi menjadi kunci. Menurutnya, Wali Kota dapat menginstruksikan Dinas Perhubungan, Satpol PP, hingga berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan pengawasan bersama terhadap bus perusahaan yang melanggar.
“Ada Dishub, Satpol PP, dan Polres. Tinggal bagaimana pemerintah mau menggerakkan semuanya. Tidak harus menunggu perda selesai. Kalau ada perintah dari wali kota, itu bisa langsung dijalankan,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa penertiban harus segera dilakukan mengingat kepadatan lalu lintas di Bontang terus meningkat. Salah satunya terlihat pada ruas jalan menuju Kilometer 6 yang mulai mengalami kemacetan pada jam-jam sibuk akibat bertambahnya jumlah kendaraan.
“Kalau ini tidak segera dilakukan, potensi kecelakaan akan terus ada. Kita juga melihat lalu lintas di Bontang semakin padat. Semua pihak harus terlibat untuk mencari solusi agar keselamatan dan ketertiban lalu lintas tetap terjaga,” pungkasnya. (Adv)











