BeritaBontangHeadlineKaltim

DPRD Siapkan Dasar Hukum Terminal Tipe C, Alfin: Jangan Tunggu Proyek Baru Buat Perda

×

DPRD Siapkan Dasar Hukum Terminal Tipe C, Alfin: Jangan Tunggu Proyek Baru Buat Perda

Sebarkan artikel ini
Alfin

NEWSROOM.CO.ID, BONTANG – Anggota DPRD Bontang Alfin Rausan Fikry menyebut pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) juga menjadi momentum menyiapkan dasar hukum pembangunan Terminal Tipe C di Kota Bontang.

Menurutnya, keberadaan aturan tersebut penting agar pemerintah tidak lagi memulai proses legislasi dari awal ketika rencana pembangunan terminal benar-benar direalisasikan.

“Ini sebenarnya sebagai pondasi. Jadi kalau nanti pemerintah sudah punya anggaran membangun Terminal Tipe C, dasar hukumnya sudah ada. Tidak perlu lagi membuat perda baru atau mengulang kajian,” kata Alfin saat di temui pada Senin (27/7/2026).

Ia menjelaskan, saat ini Bontang belum memiliki Terminal Tipe C yang menjadi kewenangan pemerintah kota. Sementara terminal yang ada merupakan Terminal Tipe B yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Karena itu, konsep pemusatan kendaraan perusahaan maupun angkutan umum masih memerlukan pembahasan lebih lanjut, termasuk koordinasi dengan pemerintah provinsi.

Alfin mengungkapkan, lokasi Terminal Tipe C masih sebatas wacana. Salah satu kawasan yang pernah diusulkan pemerintah adalah wilayah BK, namun belum menjadi keputusan final.

“Kalau dari pemerintah yang pernah saya dengar memang sempat diwacanakan di kawasan BK. Tapi itu masih bisa berubah sesuai kajian nantinya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Alfin menegaskan DPRD kini memfokuskan energi untuk menuntaskan pembahasan sejumlah raperda sebelum memasuki tahapan harmonisasi pada September mendatang.

Apabila target tersebut tidak tercapai, pembahasan berpotensi tertunda hingga tahun berikutnya.

“Target kita Agustus semua pembahasan selesai. September harus masuk harmonisasi. Kalau terlambat, prosesnya bisa mundur ke tahun depan dan itu tentu akan menghambat penyusunan regulasi yang dibutuhkan daerah,” pungkasnya. (Adv)