AdvetorialBontangKaltim

BPJS Ketenagakerjaan Bontang Bayar Klaim Rp170,8 Miliar hingga September 2025

65
×

BPJS Ketenagakerjaan Bontang Bayar Klaim Rp170,8 Miliar hingga September 2025

Sebarkan artikel ini
Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang di Jl Aip Il KS.Tubun No.66, Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang.

Newsroom.co.id, Bontang – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang telah membayarkan klaim jaminan sosial tenaga kerja sebesar Rp170,8 miliar hingga 30 September 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang, Taufiq Nurrahman, Senin (06/10/25).

“Mulai Januari 2025 hingga 30 September 2025, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bontang telah melayani dan membayarkan jaminan kepada peserta sebanyak 16.564 kasus,” ungkap Taufiq.

Adapun rincian kasus klaim yaitu klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 12.126 kasus sebesar Rp139,5 miliar, Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 166 kasus sebesar Rp3 miliar, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 2.487 kasus sebesar Rp 14,6 miliar dan Jaminan Kematian (JKM) 417 kasus sebesar Rp10.5 miliar.

“Hingga bulan ini klaim yang paling mendominasi adalah Jaminan Hari Tua, dimana peserta langsung bisa klaim JHTnya dengan  masa tunggu satu bulan sejak peserta non-aktif kepesertaanya,” jelasnya.

Jika melihat dari rincian kasus klaim tersebut, tingkat kecelakaan kerja sangat tinggi, yaitu 2.487 kasus. Ini menunjukkan bahwa resiko kecelakaan kerja bisa terjadi kapan saja dan menimpa siapa saja.

Taufiq juga menekankan bahwa masih banyak pemberi kerja yang belum memenuhi kewajibannya sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2011 Pasal 15, yang secara bertahap mewajibkan pendaftaran pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Apalagi pekerja di sektor Jasa Konstruksi.

Taufiq menghimbau agar seluruh perusahaan langsung mendaftarkan perusahaannya beserta seluruh tenaga kerjanya sebagai peserta jaminan sosial yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan saat perusahaan tersebut mulai aktif beraktivitas, dan membayar iuran tepat waktu agar para pekerja tidak ada yang dirugikan.

“Jika sewaktu-waktu tenaga kerja mengalami musibah, pengusaha tidak perlu lagi mengeluarkan biaya, karena sepenuhnya sudah menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan. Harapan kami seluruh tenaga kerja di Wilayah Kota Bontang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” terangnya.

Taufiq menambahkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Ini merupakan program baru dari pemerintah bagi peserta yang telah diikutsertakan dalam empat program jaminan sosial ketenagakerjaan. Kata dia, pihaknya terus gencar dalam  menyosialisasikan program tersebut kepada perusahaan perusahaan yang ada di Wilayah Kota Bontang, sampai saat ini Kantor Cabang Bontang sudah melayani klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebanyak 1.368 kasus dengan nilai  sebesar Rp.3.1 miliar.

“Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja,” tutupnya. (*)