NEWSROOM.CO.ID, BONTANG – Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam, memastikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan telah rampung. Saat ini, proses hanya tinggal menunggu tahapan fasilitasi dan penerbitan nomor registrasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Menurut Rustam, Raperda tersebut merupakan inisiatif DPRD sehingga sejak awal dewan memberikan ruang kepada pemerintah daerah untuk mempelajari naskah akademik beserta pasal-pasal yang disusun.
“Karena ini perda inisiatif DPRD, kami menyerahkan dulu kepada pemerintah untuk dipelajari. Kalau mereka menerima dan sanggup menjalankan, berarti tidak ada persoalan,” ujarnya pada Kamis (3/7/2026).
Ia menjelaskan, selama tiga kali pembahasan bersama tim asistensi pemerintah, hanya terdapat satu pasal yang masih perlu dikaji, yakni Pasal 26. Sementara seluruh substansi lainnya telah disepakati.
“Hanya satu pasal saja yang sempat menjadi pembahasan. Selebihnya aman, tidak ada yang bertentangan dengan ketentuan maupun regulasi yang lebih tinggi,” katanya.
Rustam menambahkan, sebelum pembahasan final, pihaknya juga telah memberikan kesempatan kepada tim asistensi pemerintah daerah untuk melakukan telaah secara menyeluruh.
Hasilnya, tidak ditemukan substansi yang dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, Raperda akan dikirim ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur serta Biro Hukum untuk mendapatkan nomor registrasi.
Setelah itu, Raperda akan dijadwalkan masuk dalam tahapan pengesahan sebelum batas waktu pembentukan perda pada Oktober mendatang. (Adv)











