NEWSROOM.CO.ID, PALOPO – Polres Palopo membekuk seorang wanita berinisial DA (27) asal Kota Makassar, yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
“Pelaku ditangkap di Jalan Pongsimpin, Kelurahan Mungkajang, Kecamatan Mungkajang, Selasa (11/3) sekitar pukul 07.30 Wita lalu.” ungkap Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin saat menggelar jumpa pers di Mapolres Palopo, Senin (17/03/25).
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sabu seberat 351 gram
“Dia kerja di Makassar, kerjanya di warung. Permintaan di Palopo cukup tinggi katanya jadi bawanya banyak. Barang buktinya 351 gram,” kata Safi’i.
Safi’i menjelaskan, barang haram tersebut diperoleh dari seorang bernama Staven.
Adapun modus Staven dengan cara mengarahkan DA untuk mengambil sabu yang telah ditempel di pinggir aspal.
“Modusnya Staven mengarahkan DA untuk mengambil sabu yang telah ditempel di pinggir aspal di jalan Abdullah DG. Mappuji, Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur,” ujarnya
“Kami belum bisa berikan keterangan yang lainnya soal Staven karena dia masih dalam pengejaran,” tambahnya.
Penangkapan tersebut adalah yang terbesar di masa kepemimpinan Safi’i selama menjabat sebagai Kapolres Palopo.
Safi’i menyebut pelaku rencananya akan menjual sabu tersebut di Palopo melalui media sosial Instagram.
“Targetnya menjual untuk seluruh masyarakat Palopo. Ini pengungkapan terbesar dan terakhir kami semanjak saya menjabat di Polres Palopo. Soalnya kita (saya) sudah ditarik (mutasi) ke Jakarta,” ungkapnya.
Akibat ulahnya tersebut, kini pelaku ditahan di Polres Palopo guna penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun,” tutupnya. (*)