NEWSROOM.CO.ID, BONTANG – Anggota DPRD Bontang, Sem Nalpa Mario Guling, mendesak agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tidak menyisakan ruang abu-abu dalam pengaturan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Ia meminta tanggung jawab pemerintah dirinci secara tegas agar perda tidak hanya menjadi aturan di atas kertas.
Desakan itu disampaikan Sem saat pembahasan Raperda LLAJ bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Menurutnya, banyak pembangunan yang telah mengantongi izin dan dokumen Andalalin, namun tetap memicu persoalan lalu lintas di lapangan.
“Sudah berizin, sudah memiliki Andalalin, tetapi masih saja muncul temuan di lapangan. Karena itu kami ingin rincian tanggung jawab pemerintah dipertegas, termasuk bagaimana tindak lanjut ketika terjadi pelanggaran,” tegas Sem belum lama ini.
Ia menilai perda yang sedang disusun harus mampu menjadi instrumen pengawasan yang kuat, bukan sekadar memuat norma umum.
DPRD, kata dia, membutuhkan ukuran yang jelas untuk mengawasi implementasi aturan sekaligus memastikan masyarakat memperoleh perlindungan.
“Perda ini akan menjadi tolak ukur kita bekerja di lapangan. Jangan sampai ketika muncul persoalan, tidak ada dasar yang jelas untuk meminta pertanggungjawaban,” ujarnya.
Sem juga menyoroti proses penyusunan dokumen Andalalin. Ia mempertanyakan bagaimana pemerintah dapat menjamin dokumen tersebut benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat, mengingat penyusunannya dilakukan oleh pengembang.
“Jaminan apa yang bisa kita pegang? Kami ingin memastikan dokumen yang disusun nantinya tidak hanya memenuhi kepentingan administrasi, tetapi juga benar-benar adil bagi masyarakat yang terdampak pembangunan,” katanya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas PUPR Bontang menjelaskan bahwa dokumen Andalalin disusun oleh pengembang atau pemrakarsa proyek, sedangkan pemerintah hanya melakukan penilaian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia mengatakan setiap dokumen Andalalin telah memuat pembagian tanggung jawab antara pemerintah dan pengembang, baik pada tahap konstruksi maupun operasional.
Dokumen tersebut kemudian menjadi dasar pemerintah dalam melakukan evaluasi dan memberikan persetujuan.
Meski demikian, PUPR menilai rincian teknis mengenai pembagian tanggung jawab lebih tepat diatur melalui Peraturan Wali Kota agar tidak mengurangi fleksibilitas perda serta tetap menyesuaikan perkembangan regulasi yang lebih tinggi. (Adv)











