BeritaBontangHeadlineKaltim

Heri Keswanto Pastikan Guru dengan Masa Pengabdian Setahun Berhak Terima Insentif

×

Heri Keswanto Pastikan Guru dengan Masa Pengabdian Setahun Berhak Terima Insentif

Sebarkan artikel ini
Heri Keswanto

NEWSROOM.CO.ID, BONTANG – Komisi A DPRD Kota Bontang memastikan syarat masa pengabdian bagi guru penerima insentif dipangkas dari dua tahun menjadi satu tahun. Kebijakan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemberian insentif bagi pendidik sebagai bentuk percepatan apresiasi terhadap tenaga pendidik.

Anggota Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, mengatakan DPRD sepakat agar guru tidak perlu menunggu terlalu lama untuk memperoleh insentif dari pemerintah daerah.

“Yang sebelumnya masa pengabdiannya dua tahun, sekarang kita percepat menjadi satu tahun. Jadi guru tidak perlu menunggu terlalu lama untuk mendapatkan insentif,” kata Heri belum lama ini.

Selain memangkas masa pengabdian, DPRD juga menyepakati usulan agar tutor Satuan Pendidikan Nonformal (SPNB) atau guru pendidikan paket ikut dimasukkan sebagai penerima insentif.

Menurut Heri, keberadaan mereka juga berkontribusi dalam meningkatkan layanan pendidikan sehingga layak memperoleh perhatian yang sama.

“Usulan tutor SPNB sudah kami sepakati. Tinggal menunggu penyempurnaan draf sebelum nantinya disahkan bersama,” ujarnya.

Meski demikian, DPRD menyerahkan penentuan besaran insentif kepada Pemerintah Kota Bontang. Termasuk usulan pembedaan nominal insentif berdasarkan jenjang pendidikan, seperti lulusan S1 dan S2.

“Soal nominal bukan ranah DPRD. Itu menjadi kewenangan pemerintah dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.

Heri mengakui jumlah anggaran untuk program tersebut dipastikan meningkat karena cakupan penerima juga bertambah. Namun, ia menegaskan DPRD hanya dapat menjamin dukungan anggaran sesuai kemampuan APBD pada tahun berjalan.

“Kami tidak bisa memastikan untuk jangka panjang karena sangat bergantung pada kondisi APBD setiap tahunnya. Yang kami pastikan adalah dukungan pada tahun anggaran berjalan,” tegasnya.

Usai penyempurnaan draf, Raperda akan memasuki tahapan uji publik dengan melibatkan guru dan pihak sekolah. Selanjutnya, Komisi A DPRD akan melakukan pembahasan internal sebelum regulasi tersebut ditetapkan.

Heri menambahkan, pelaksanaan teknis pemberian insentif nantinya berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan Kota Bontang, sementara fungsi pengawasan akan dilakukan oleh Komisi A DPRD. (Adv)