BeritaBontangHeadlineKaltim

Pansus RTRW Bontang Soroti Tumpang Tindih Kawasan Industri dengan Mangrove Lindung

×

Pansus RTRW Bontang Soroti Tumpang Tindih Kawasan Industri dengan Mangrove Lindung

Sebarkan artikel ini
Joni Alla Padang

NEWSROOM.CO.ID, BONTANG – Rencana penetapan kawasan industri dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang (RTRW) menuai sorotan. Pasalnya, pengaturan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih dengan kawasan mangrove status lindung.

Sorotan itu mencuat saat pembahasan delineasi dalam rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kota Bontang. Raker yang gelar di Ruang rapat kerja DPRD, Selasa (4/8/2026).

Ketua Pansus yang akrab disapa JAP, menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan aturan tertinggi. Menurutnya, kawasan mangrove merupakan kawasan lindung yang telah diatur dan mendapat perlindungan dalam regulasi nasional.

“Pasalnya muncul ada kata wajib mempertahankan buffer zone, tapi peta delineasi kawasan industri itu langsung berbatasan dengan kawasan perairan. Kalau ini dipertahankan akan menimbulkan pertentangan,” ujarnya

Ia menegaskan, penyusunan RTRW harus selaras dengan kebijakan nasional agar tidak menimbulkan konflik pemanfaatan ruang di kedepannya.

Lebih lanjut, JAP meminta Pemerintah Kota Bontang memasukkan persoalan tersebut ke dalam daftar inventarisasi masalah dalam penyusunan RTRW. Selanjutnya, hasil inventarisasi itu akan menjadi bahan konsultasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memperoleh kepastian serta kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku.

“Supaya nanti kementerian yang memberikan arahan,” terangnya.

Oleh karena itu, Ia meminta agar pemerintah kota Bontang melakukan penyusunan pola ruang dengan memperhatikan aturan nasional, guna pengembangan daerah sebagai kota industri tidak menimbulkan konflik ruang dikemudian hari. (Adv)