BeritaBontangHeadlineKaltim

Heri Keswanto: Jangan Lepas Tangan, Hotel Equator Dibentuk oleh PT KNE

×

Heri Keswanto: Jangan Lepas Tangan, Hotel Equator Dibentuk oleh PT KNE

Sebarkan artikel ini
Heri Keswanto: Jangan Lepas Tangan, Hotel Equator Dibentuk oleh PT KNE

NEWSROOM.CO.ID, BONTANG – Anggota Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, mendesak PT Kaltim Nusa Etika (KNE) mengambil tanggung jawab dalam penyelesaian hak 52 eks karyawan Hotel Equator yang hingga kini belum menerima pesangon meski telah ada putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Pernyataan itu disampaikan Heri saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Bontang yang menghadirkan manajemen PT KNE, perwakilan eks karyawan, Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (FSPKEP) Bontang, serta instansi terkait.

Dalam forum tersebut, Heri lebih dulu menelusuri sejarah berdirinya PT Kaltim Equator. Ia meminta penjelasan mengenai pihak-pihak yang mendirikan perusahaan, mulai dari PT KNE, Koperasi Karyawan Pupuk Kaltim, Yayasan Kesejahteraan Hari Tua (YKHT) PKT hingga PT Saipem Engineering.

Menurutnya, fakta bahwa KNE menjadi salah satu pendiri perusahaan menjadi alasan untuk tidak menghindari tanggung jawab terhadap persoalan yang dihadapi para mantan pekerja.

“Kalau Hotel Equator dibentuk oleh KNE, jangan lepas tangan ketika perusahaan itu bermasalah. Saya tidak sedang bicara aspek hukumnya, tetapi tanggung jawabnya kepada para pekerja yang sampai hari ini belum mendapatkan haknya,” kata Heri beberapa waktu lalu.

Ia menilai penyelesaian persoalan tidak bisa terus dibebankan kepada manajemen lama PT Kaltim Equator yang sudah tidak lagi ada. Menurutnya, pihak yang membentuk perusahaan harus hadir untuk mencari solusi.

“Kalau manajemen lama sudah tidak ada, lalu siapa yang bertanggung jawab? Jangan sampai semua saling melempar tanggung jawab, sementara eks karyawan terus menunggu kepastian,” tegasnya.

Heri juga meminta jajaran manajemen PT KNE menyampaikan hasil RDP kepada direksi agar segera diambil langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

“Saya berharap hasil rapat ini disampaikan kepada pimpinan perusahaan. Persoalan ini sudah berjalan hampir 10 tahun dan harus segera ada penyelesaiannya,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua FSPKEP Bontang, Supriyadi, meminta DPRD menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk mengawal penyelesaian kasus tersebut. Menurutnya, dampak keterlambatan pembayaran pesangon telah dirasakan langsung oleh para mantan pekerja beserta keluarganya.

“Sudah ada eks karyawan yang meninggal dunia, ada yang sakit, bahkan ada keluarga yang kehilangan harapan karena hak pesangon tidak kunjung dibayarkan. Kami berharap DPRD menggunakan kewenangannya agar persoalan ini benar-benar bisa dituntaskan,” ujar Supriyadi.

Ia juga menegaskan putusan PHI tidak pernah menyatakan PT KNE tidak bersalah.

“Putusan pengadilan tidak menyebut KNE tidak bersalah. Yang ada, penyelesaiannya dikembalikan sesuai mekanisme Undang-Undang Perselisihan Hubungan Industrial. Itu berbeda dengan dinyatakan bebas dari tanggung jawab,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan eks karyawan Hotel Equator, Sutara, kembali mempertanyakan keberadaan dana sekitar Rp5 miliar yang disebut telah disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 2014 sebagai cadangan pembayaran pesangon apabila PT Kaltim Equator tidak mampu memenuhi kewajibannya.

“Yang kami pertanyakan sampai hari ini sederhana, apakah dana Rp5 miliar yang pernah disiapkan itu sudah dikeluarkan atau belum. Sampai sekarang belum ada jawaban yang jelas,” kata Sutara.

Para eks karyawan berharap DPRD terus mengawal penyelesaian sengketa tersebut hingga seluruh hak pekerja yang telah diputuskan melalui jalur hukum dapat dipenuhi. (Adv)