NEWSROOM.CO.ID, BONTANG – Anggota DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto, menilai penegakan aturan terkait pemanfaatan ruang di kawasan sempadan sungai di Kota Bontang belum berjalan efektif.
Hal itu tercermin dari masih banyaknya bangunan yang berdiri di area yang seharusnya dilindungi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Heri, persoalan tersebut bukan semata kesalahan masyarakat.
Ia justru menyoroti inkonsistensi pemerintah yang di satu sisi menetapkan larangan pembangunan di sempadan sungai, tetapi di sisi lain masih ditemukan penerbitan dokumen administrasi pertanahan di kawasan tersebut.
“Kalau kawasan itu memang dilarang untuk dibangun, pemerintah harus konsisten. Jangan sampai masyarakat masih mendapatkan surat administrasi, lalu mereka menganggap lahannya sah untuk dibangun,” ujarnya belum lama ini.
Ia menjelaskan, untuk bangunan yang telah mengantongi legalitas dari pemerintah, penertiban tidak bisa dilakukan secara sederhana. Pemerintah, kata dia, harus bertanggung jawab atas kebijakan yang pernah diterbitkan, termasuk menyiapkan solusi apabila penataan kawasan memang harus dilakukan.
Namun, Heri menegaskan kondisi itu tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan pelanggaran baru terus bermunculan. Ia meminta pemerintah menghentikan sejak awal setiap upaya pembangunan di kawasan sempadan sungai yang belum memiliki legalitas.
“Kalau baru akan membangun atau baru mengurus surat, jangan diberi izin. Jangan menunggu bangunannya selesai baru ditertibkan. Pencegahan harus dilakukan sejak awal,” tegasnya.
Heri juga mempertanyakan efektivitas penegakan Peraturan Daerah di lapangan. Menurutnya, masih banyaknya bangunan yang terus bermunculan di bantaran sungai menunjukkan fungsi pengawasan belum berjalan maksimal.
“Kalau penegakan Perdanya benar-benar berjalan, tentu bangunan-bangunan di sempadan sungai tidak akan terus bertambah seperti sekarang,” katanya.
Ia mendorong Satpol PP sebagai penegak Perda agar lebih proaktif melakukan pengawasan, memasang tanda larangan, serta menghentikan pembangunan sejak tahap awal sebelum pelanggaran semakin sulit diselesaikan.
Di sisi lain, Heri menilai sosialisasi kepada masyarakat juga perlu diperkuat. Pemerintah harus memastikan warga memahami kawasan yang tidak boleh dimanfaatkan untuk permukiman maupun bangunan lainnya.
“Penataan ruang harus dijalankan secara konsisten. Tujuannya bukan hanya menegakkan aturan, tetapi juga menjaga fungsi sungai, mengurangi risiko bencana, dan mewujudkan tata kota Bontang yang lebih tertib dan lebih baik,” pungkasnya. (Adv)











