BeritaBontangHeadlineKaltim

Pansus RTRW Bontang Minta Usulan PKT Dikaji Ulang, Dampak Lingkungan Jadi Prioritas

×

Pansus RTRW Bontang Minta Usulan PKT Dikaji Ulang, Dampak Lingkungan Jadi Prioritas

Sebarkan artikel ini
Pansus RTRW Bontang Minta Usulan PKT Dikaji Ulang, Dampak Lingkungan Jadi Prioritas

NEWSROOM.CO.ID, BONTANG – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terus di matangkan. Berbagai usulan menjadi fokus pembahasan, termasuk usulan PKT terhadap peruntukan lahan di kawasan Wanatirta.

Meski rekomendasi tersebut telah di terima oleh DPRD, namun belum dapat di putuskan. Karena hal tersebut masih perlu untuk dievaluasi oleh OPD terkait, kajian teknis dan akademik, serta melakukan konsultasi dengan pusat.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Kota Bontang, Joni Alla Padang, mengatakan usulan dari PT Pupuk Kaltim (PKT) tersebut perlu dikaji kembali untuk memastikan keakuratan informasi yang terdapat dalam usulan tersebut.

“Memang saya melihat dalam kajian ini sudah ada detailnya. Namun saya berpikir bahwa ketika itu disampaikan secara sepihak, maka perlu kita mengkaji ulang,” ujarnya, Senin (27/7/2026).

Menurut joni, meski nilai dan potensi yang disampaikan dalam usulan tersebut terbilang sangat besar, pembahasan secara komprehensif tetap menjadi langkah penting.

Ia menegaskan, besaran nilai yang tercantum dalam usulan bukan menjadi parameter utama dalam pengambilan keputusan. Penentuan diterima atau tidaknya usulan tersebut akan lebih didasarkan pada hasil kajian terhadap dampak lingkungan dan dampak sosial yang ditimbulkan.

“Bagi kami di Pansus adalah bukan melihat nilai itu. Ada parameter lain yang menjadi pertimbangan dalam memberikan rekomendasi yaitu parameter lingkungannya,” tegasnya.

Menurutnya, Pansus akan mencermati sejauh mana dampak yang ditimbulkan apabila usulan tersebut diakomodasi dalam RTRW, baik dari aspek ekonomi, sosial, maupun lingkungan. Kajian itu menjadi dasar DPRD untuk memutuskan usulan tersebut.

Selain itu, Joni menambahkan, apabila usulan PKT diterima. Maka pemerintah harus mengingatkan pihak perusahaan untuk menyediakan kawasan konservasi untuk penyelamatan satwa yang dilindungi.

“Kalau diterima, mereka wajib menyediakan kawasan yang dijadikan sebagai kawasan konservasi untuk daerah penyelamatan satwa-satwa yang memang harus dilindungi,” pungkasnya. (Adv)