BeritaBontangHeadlineKaltim

DPRD Desak PT KPI Buka Skenario Terburuk Kebocoran Amoniak, Jangan Hanya Bilang Aman

×

DPRD Desak PT KPI Buka Skenario Terburuk Kebocoran Amoniak, Jangan Hanya Bilang Aman

Sebarkan artikel ini
DPRD Desak PT KPI Buka Skenario Terburuk Kebocoran Amoniak

NEWSROOM.CO.ID, BONTANG – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kesiapsiagaan Bencana Industri di DPRD Bontang berlangsung kritis.

Anggota DPRD Muhammad Sahib mendesak PT Kaltim Parna Industri (KPI) membuka secara gamblang potensi dampak apabila terjadi kebocoran maupun kecelakaan besar yang melibatkan tangki penyimpanan amoniak.

Desakan itu muncul setelah perwakilan perusahaan menyampaikan bahwa lokasi pabrik berada di dalam kawasan industri sehingga dampak kecelakaan diperkirakan lebih banyak dirasakan di area sekitar pabrik.

Muhammad Sahib menilai penjelasan tersebut belum menjawab kekhawatiran DPRD. Menurutnya, masyarakat di Loktuan, Guntung hingga Kilometer 3 selama ini masih dapat mencium aroma amoniak pada waktu tertentu, meski tidak sedang terjadi insiden di fasilitas perusahaan.

“Kalau dalam kondisi normal saja masyarakat masih mencium bau amoniak, bagaimana kalau terjadi kecelakaan besar? Jangan hanya mengatakan masyarakat aman. Kami butuh penjelasan berdasarkan kajian ilmiah,” tegasnya.

Ia meminta perusahaan tidak hanya menyampaikan asumsi, tetapi juga memaparkan skenario terburuk yang menjadi dasar penyusunan Raperda. Menurut Sahib, arah angin merupakan faktor yang harus diperhitungkan karena berpotensi membawa paparan gas hingga ke kawasan permukiman.

Sahib mengingatkan bahwa Raperda yang sedang disusun bertujuan mengantisipasi kondisi yang tidak diharapkan, sehingga seluruh potensi risiko harus dibuka secara transparan.

“Perda ini kami buat bukan karena berharap bencana terjadi. Justru karena kami ingin masyarakat terlindungi jika suatu saat terjadi keadaan darurat. Maka seluruh risikonya harus dijelaskan apa adanya,” ujarnya pada Senin (13/7/2026).

Dalam rapat tersebut, Sahib juga menceritakan pengalamannya saat bekerja di lingkungan PT Kaltim Parna Industri. Ia mengaku pernah pingsan akibat terpapar amoniak ketika menjalankan pekerjaan sebagai welder.

Menurutnya, pengalaman itu menjadi bukti bahwa paparan amoniak bukan persoalan yang bisa dianggap sepele, sehingga mitigasi, sistem evakuasi, hingga perlindungan masyarakat harus diatur secara rinci dalam perda.

Menanggapi pertanyaan DPRD, Superintendent PT Kaltim Parna Industri, Amrih, menjelaskan perusahaan telah memiliki dokumen studi dispersi yang memuat simulasi penyebaran amoniak, termasuk skenario terburuk.

Ia menyebut paparan amoniak dapat membahayakan manusia pada konsentrasi sekitar 300 ppm.

Amrih juga mengakui bahwa dalam kondisi tertentu, seperti akumulasi gas yang terbawa angin sangat kencang, konsentrasi paparan yang diterima masyarakat dapat meningkat hingga melampaui ambang berbahaya.

Pernyataan tersebut kemudian menjadi dasar permintaan DPRD kepada BPBD agar potensi paparan amoniak terhadap masyarakat di kawasan buffer zone dimasukkan secara tegas dalam Raperda Kesiapsiagaan Bencana Industri.

“Kalau kemungkinan itu ada, sekecil apa pun, maka harus diatur dalam perda. Regulasi ini harus siap menghadapi kondisi terburuk, bukan hanya kondisi normal,” ujar Sahib. (Adv)