NEWSROOM.CO.ID, BONTANG – Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Bontang menyoroti lamanya waktu yang dibutuhkan dalam proses pengajuan perizinan.
Hal itu disampaikan dalam rapat kerja DPRD kota Bontang dalam rangka pembahasan Raperda tentang penyelenggaraan penanaman modal, yang digelar di ruang rapat DPRD, Senin (6/7/2026).
Ia menyampaikan, lamanya proses pengajuan izin tersebut merupakan pengalamanya saat melakukan pendampingan pengurusan izin usaha terhadap perusahaan milik anaknya.
Menurutnya, saat melakukan pengajuan izin yang dimulai dari pengurusan Persetujuan Bumi Gedung (PBG) sudah memakan waktu banyak. Karena dalam memperoleh persetujuan itu berbagai tahapan yang tidak singkat dilalui, seperti tahapan administrasi, verifikasi teknis dan beberapa tahapan lainnya.
Ridwan mengatakan hal tersebut bertolak belakang dengan penyampaian berbagai instansi tentang memberikan kemudahan dalam proses pengajuan izin usaha.
“Saya sampaikan jangan terlalu cepat menyampaikan kemudahan-kemudahan itu hanya membutuhkan waktu dua Minggu kalau prosesnya memakan waktu yang lama,” ujarnya
Ia mengatakan alur pengajuan harusnya dijelaskan kepada pelaku usaha agar setiap masyarakat ingin berusaha memahami mekanisme dan prosedur yang akan dilaluinya.
Selain itu, persoalan yang juga kerap terjadi adalah persoalan jasa konsultan. Dimana kewajiban menggunakan jasa konsultan diharuskan melibatkan jasa konsultan lebih dari satu.
“Itupun dua konsultan harus dipakai, ada konsultan namanya konsumsi, ada konsultan listrik, nah ini kenapa tidak digabung saja? Itukan mempersulit,” katanya.
Ia berharap penyusunan Raperda tentang penyelenggaraan penanaman modal ini tidak hanya dijadikan sebagai aturan yang harus diselesaikan tetapi mesti di implementasikan dengan baik sesuai ketentuan di dalamnya. (Adv)











