NEWSROOM.CO.ID, BONTANG – Anggota DPRD Bontang, Muhammad Sahib, mengungkapkan, dokumen pendukung dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang masih belum sepenuhnya sinkron.
Kondisi tersebut dinilai harus menjadi perhatian agar kebijakan tata ruang yang disahkan tidak memunculkan persoalan di kemudian hari.
Sahib mengatakan, berdasarkan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus), masih terdapat sejumlah data yang perlu dicocokkan kembali dengan kondisi di lapangan. Meski demikian, DPRD tetap melanjutkan proses pembahasan dengan melakukan telaah terhadap seluruh pasal dalam raperda.
“Kalau dibilang sinkron, belum. Makanya kami melakukan review dan mencermati satu per satu supaya tidak ada persoalan yang nantinya berdampak kepada masyarakat,” ujarnya pada Senin (29/6/2026).
Menurutnya, RTRW merupakan dokumen yang akan menjadi pedoman pembangunan Bontang selama 20 tahun ke depan. Karena itu, sinkronisasi data antar-organisasi perangkat daerah (OPD) menjadi syarat penting sebelum aturan tersebut disahkan.
Selain itu , ada penambahan sekitar 1.200 hektare kawasan industri yang masih perlu dipastikan kembali, termasuk apakah di dalam kawasan tersebut terdapat permukiman warga atau tidak.
Jika terdapat masyarakat yang telah lebih dahulu menempati lokasi itu, maka pemerintah wajib melakukan verifikasi dan komunikasi sebelum menetapkan perubahan fungsi ruang.
“Jangan sampai masyarakat baru mengetahui lahannya masuk kawasan tertentu setelah aturan ditetapkan. Itu yang ingin kami hindari,” tegasnya.
Sahib optimistis pembahasan RTRW dapat diselesaikan sesuai target apabila seluruh OPD membuka data secara transparan dan menghadirkan informasi yang benar-benar valid.
Ia menegaskan, akurasi dokumen menjadi kunci agar RTRW mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meminimalkan potensi konflik tata ruang di masa mendatang. (Adv)











