BeritaHeadlineHukrimPalopoSulsel

Satu Pelaku Penganiayaan di Palopo Ditetapkan Tersangka

×

Satu Pelaku Penganiayaan di Palopo Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Satu Pelaku Penganiayaan di Palopo Ditetapkan Tersangka

Newsroom.co id, Palopo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Palopo menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Muh. Zulfikar. Tersangka berinisial S. Kini telah ditahan. Penyidik juga sedang mendalami keterlibatan pelaku lainnya yang diduga turut terlibat dalam peristiwa tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan. Termasuk pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti. Hasil penyelidikan itu, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan S. Ia diduga terlibat langsung dalam aksi penganiayaan.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, kami berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku berinisial S dan segera melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan,” Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Ridwan Parintak.

Setelah diamankan, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap terduga pelaku. Dalam prosesnya, S mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban Muh. Zulfikar.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, pelaku mengakui keterlibatannya dalam tindak pidana penganiayaan terhadap korban. Oleh karena itu, yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sejak tanggal 12 Juni 2026,” lanjutnya.

Meski demikian, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap pihak lain yang diduga turut terlibat dalam peristiwa penganiayaan tersebut.

“Untuk pelaku lainnya, saat ini masih kami dalami keterlibatannya. Tim penyidik terus bekerja mengumpulkan alat bukti dan keterangan tambahan agar seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim.

Dalam proses penyelidikan, personel telah mengambil keterangan saksi. Namun berdasarkan keterangan yang diperoleh, saksi mengaku hanya mengenali wajah para terduga pelaku dan belum mengetahui identitas lengkap mereka.

Sehubungan dengan hal tersebut, Satreskrim Polres Palopo mengharapkan partisipasi masyarakat untuk membantu memberikan informasi yang dapat mempercepat pengungkapan kasus.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang mengenal atau mengetahui identitas para terduga pelaku lainnya agar segera melaporkan kepada Satreskrim Polres Palopo. Informasi sekecil apa pun sangat membantu proses penyelidikan. Masyarakat juga dapat menyampaikan informasi melalui layanan Hotline 110,” pungkasnya.

Diketahui, kasus penganiayaan yang menimpa Muh. Zulfikar terjadi pada Selasa, 9 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WITA, di Perumahan BPP RSS, Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, Kota Palopo.

Peristiwa itu bermula saat korban melintas di lokasi kejadian.

Salah satu pelaku berinisial S mengaku mengira korban membawa sebatang kayu atau balok di tangan kanannya.

Karena salah paham, S bersama sejumlah rekannya langsung melakukan pemukulan terhadap korban. Namun setelah kejadian berlangsung, pelaku baru menyadari bahwa benda yang dibawa korban bukanlah kayu, melainkan kertas atau stiker yang digulung sehingga terlihat menyerupai balok.

Saat kejadian, para pelaku juga diketahui berada dalam pengaruh minuman keras tradisional jenis ballo.

Tak terima atas tindakan yang dialaminya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Palopo. (Red)