BeritaBontangHeadlineKaltim

Data OPD Masih Berbeda, Pansus RTRW Bontang Ancam Tunda Pembahasan Raperda

×

Data OPD Masih Berbeda, Pansus RTRW Bontang Ancam Tunda Pembahasan Raperda

Sebarkan artikel ini
Joni Alla Padang

NEWSROOM.CO.ID, BONTANG – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Bontang, Joni Alla Padang, menegaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW tidak akan dilanjutkan sebelum seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait menyamakan data yang menjadi dasar penyusunan dokumen tersebut.

Sikap tegas itu disampaikan setelah Pansus menemukan sejumlah perbedaan data, khususnya terkait peta digital, delineasi wilayah, dan luasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang disampaikan oleh perangkat daerah.

Menurut Joni, RTRW merupakan dokumen strategis yang akan menjadi acuan pembangunan Kota Bontang dalam jangka panjang. Karena itu, seluruh data yang digunakan harus valid, akurat, dan disepakati bersama sebelum perda dibahas lebih lanjut.

“Kami tidak ingin membahas sesuatu yang datanya masih berbeda-beda. Kalau data dasar saja belum sama, bagaimana nanti produk hukumnya bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya pada, Senin (15/6/2026).

Ia menyoroti adanya perbedaan data yang disampaikan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Perbedaan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan dalam penetapan kawasan dan pemanfaatan ruang di masa mendatang.

Untuk memastikan keakuratan dokumen, Pansus meminta seluruh OPD terkait melakukan sinkronisasi data melalui pencocokan peta digital dan overlay kawasan.

Langkah itu dinilai penting agar tidak terjadi tumpang tindih peruntukan lahan maupun konflik kepentingan setelah RTRW ditetapkan.

“Tujuan kami sederhana, jangan sampai ada persoalan hukum atau konflik ruang di kemudian hari karena data yang digunakan tidak sesuai. Ketika perda ini disahkan, maka seluruh kebijakan pembangunan akan mengacu pada dokumen tersebut,” jelasnya.

Joni juga mengingatkan bahwa ketentuan RTH dalam RTRW harus memenuhi komposisi 30 persen dari total wilayah, yang terdiri atas 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat. Oleh sebab itu, kejelasan data menjadi faktor penting dalam menentukan arah kebijakan tata ruang Kota Bontang.

Pansus RTRW memberikan tenggat waktu sekitar satu minggu kepada OPD terkait untuk menyelesaikan seluruh perbedaan data. Jika masih diperlukan, DPRD membuka ruang tambahan waktu selama satu hingga dua hari untuk finalisasi.

Namun, apabila hingga batas waktu tersebut sinkronisasi belum tercapai, Pansus memastikan pembahasan Raperda RTRW akan dihentikan sementara.

“Kami ingin perda yang dihasilkan benar-benar kuat dan tidak menimbulkan persoalan di masa depan. Kalau datanya belum jelas, lebih baik pembahasan ditunda daripada dipaksakan,” tegas Joni Alla Padang. (Adv)