NEWSROOM.CO.ID, BONTANG – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang akan lebih banyak diarahkan pada kajian substansi tata ruang dibanding pembahasan pasal-pasal regulasi.
DPRD melalui Panitia Khusus (Pansus) RTRW menilai ketepatan pengaturan zonasi menjadi faktor utama dalam menentukan arah pembangunan daerah untuk jangka panjang.
Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang, Joni Alla Padang, mengatakan, dokumen tata ruang tidak hanya dipahami sebagai produk hukum, melainkan instrumen perencanaan pembangunan yang harus mampu mengakomodasi kebutuhan daerah dan meminimalkan potensi konflik pemanfaatan lahan.
Menurutnya, lampiran peta memiliki peran yang jauh lebih strategis karena menjadi dasar penetapan kawasan peruntukan, baik untuk permukiman, industri, infrastruktur maupun kawasan lindung.
“Fokus kami ada pada substansi ruang yang tergambar dalam peta. Di situlah nanti terlihat apakah ada potensi tumpang tindih pemanfaatan lahan atau persoalan lain yang bisa muncul di kemudian hari,” ujarnya, Senin (8/6/2026).
Untuk mendukung proses pembahasan, Pansus meminta pemerintah daerah menyerahkan data spasial dalam format digital agar dapat dilakukan analisis lebih mendalam. Melalui kajian tersebut, DPRD ingin memastikan setiap kebijakan tata ruang memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hasil penelaahan awal juga menunjukkan masih adanya sejumlah isu strategis daerah yang perlu mendapatkan perhatian lebih dalam penyusunan RTRW. Salah satunya terkait ketersediaan sumber material galian C yang selama ini menjadi kebutuhan penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur.
Joni menilai berbagai persoalan strategis daerah harus tercermin dalam dokumen RTRW agar kebijakan tata ruang tidak hanya bersifat administratif, tetapi mampu menjawab kebutuhan pembangunan secara nyata.
Selain itu, Pansus juga akan mencermati keterkaitan RTRW dengan berbagai sektor lain, termasuk pertanahan, kehutanan dan lingkungan hidup. Hal tersebut dinilai penting mengingat kebijakan tata ruang kerap bersinggungan dengan kewenangan lintas instansi.
Dengan target penyelesaian pembahasan hingga Agustus 2026, DPRD berharap seluruh tahapan penyusunan RTRW dapat berjalan sesuai mekanisme dan menghasilkan dokumen yang menjadi acuan pembangunan Kota Bontang dalam dua dekade mendatang.
“Yang ingin kami pastikan adalah RTRW ini benar-benar menjadi pedoman pembangunan yang memberikan kepastian bagi masyarakat dan mendukung perkembangan Kota Bontang secara berkelanjutan,” katanya. (Adv)











