BeritaBontangHeadlineKaltim

Marak Parkir di Bahu Jalan, DPRD Desak Penertiban dan Evaluasi Izin

×

Marak Parkir di Bahu Jalan, DPRD Desak Penertiban dan Evaluasi Izin

Sebarkan artikel ini
Bonnie Sukardi

Newsroom.co.id, Bontang – Anggota DPRD Kota Bontang dari Fraksi PKB, Bonnie Sukardi, menyoroti maraknya penggunaan bahu jalan sebagai lokasi parkir oleh sejumlah pelaku usaha di Kota Bontang. Menurutnya, pemanfaatan fasilitas publik tersebut harus sesuai dengan aturan dan perizinan yang berlaku.

Bonnie menegaskan, setiap pelaku usaha yang menggunakan bahu jalan untuk aktivitas parkir wajib mengantongi izin serta berkoordinasi dengan instansi terkait. DPRD Bontang, kata dia, berencana meminta klarifikasi kepada dinas teknis mengenai status perizinan sejumlah lokasi yang dikeluhkan masyarakat.

“Kalau menggunakan bahu jalan tentu ada aturan yang harus dipatuhi. Kita akan koordinasikan dengan dinas terkait untuk memastikan bagaimana perizinannya dan apakah sudah sesuai ketentuan,” ujarnya belum lama ini.

Ia menjelaskan, pengelolaan parkir telah diatur dalam regulasi daerah, termasuk kewajiban penyediaan lahan parkir oleh pelaku usaha. Jika parkir memanfaatkan bahu jalan, maka mekanisme yang berlaku adalah retribusi daerah. Sementara itu, parkir yang berada di area milik usaha masuk dalam kategori pajak parkir.

Bonnie juga menyoroti keluhan warga terkait aktivitas parkir yang menutupi akses keluar-masuk permukiman. Menurutnya, kondisi tersebut tidak dapat dibenarkan karena mengganggu hak masyarakat dalam menggunakan jalan umum.

“Kalau sampai menutup akses rumah warga atau gang lingkungan, tentu itu harus menjadi perhatian serius. Jalan digunakan masyarakat secara bersama dan tidak boleh mengorbankan kepentingan warga sekitar,” tegasnya.

Selain penertiban di lapangan, Bonnie mendorong penerapan sistem parkir elektronik guna meminimalkan potensi kebocoran pendapatan daerah. Menurutnya, sistem digital akan memudahkan pencatatan jumlah kendaraan, penerimaan retribusi, serta menjadi dasar evaluasi pengelolaan parkir di masa mendatang.

Ia menyebut ketentuan mengenai sistem pengelolaan parkir telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025. Namun, tantangan utama saat ini terletak pada implementasi dan pengawasannya di lapangan.

“Ke depan kita ingin sistemnya lebih transparan dan berbasis elektronik. Dengan begitu seluruh transaksi tercatat dan potensi kebocoran bisa ditekan,” katanya.

Lebih lanjut, Bonnie menilai Satpol PP perlu dilibatkan dalam pengawasan karena memiliki kewenangan sebagai penegak peraturan daerah. Sementara itu, dinas terkait bertugas memastikan aspek perizinan dan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku.

DPRD Bontang, lanjutnya, akan meneruskan berbagai laporan masyarakat kepada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti. Ia berharap solusi yang diambil tidak hanya berupa penertiban, tetapi juga penyediaan kantong-kantong parkir yang memadai agar aktivitas usaha tetap berjalan tanpa mengganggu kepentingan publik.

“Prinsipnya, siapa pun yang menggunakan fasilitas jalan harus menghormati aturan. Pemerintah perlu mencari solusi yang adil bagi pelaku usaha sekaligus melindungi hak masyarakat,” pungkasnya. (Adv)