Newsroom.co.id, Bontang – Menanggapi Isu PHK di sektor pertambangan dengan jumlah 102 orang tenaga kerja yang telah di rumahkan oleh PT Pama, Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, mengaku terkejut atas kabar tersebut.
“Iya, tentu ini berita yang saya agak kaget juga. Sudah 102 ya,” ujarnya saat di temui wartawan di Halaman Auditorium 3 Dimensi, pada selasa, (28/04/2026).
Dia menyebut bahwa hal tersebut berkaitan dengan pengurangan kuota produksi dalam program perusahaan.
Sehingga kebijakan terkait kuota produksi tersebut tidak bisa di selesaikan di tingkat kota maupun kabupaten karena kebijakan tersebut adalah kewenangan pemerintah pusat.
Maka dari itu, Pemerintah Kota Bontang akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi untuk mencari solusi atas persoalan tersebut.
“Ini tidak bisa kami selesaikan di tingkat kota karena ini kebijakan nasional. Maka kami harus berdiskusi tuntas dengan pemerintah provinsi,” jelasnya.
Menurutnya, pengurangan kuota produksi tentu berdampak langsung pada produktivitas perusahaan, yang pada akhirnya berimbas pada tenaga kerja.
Meski demikian, Agus Haris meyakini perusahaan telah melakukan langkah mitigasi sebelum mengambil keputusan PHK, termasuk dalam pengelolaan kondisi karyawan dan kebijakan internal perusahaan.
Dia memambahkan bahwa akan memastikan jumlah pasti pekerja yang terdampak, khususnya warga Bontang.
Ia menyebut, wilayah operasional perusahaan tersebut mencakup beberapa daerah, seperti Bontang, Kutai Kartanegara, dan Kutai Timur.
“Kami akan memastikan dulu berapa warga Bontang yang terdampak. Karena kami belum tahu persis apakah pengurangan ini murni karena kuota atau ada faktor lain,” katanya.
Agus Haris, juga mengungkapkan bahwa informasi terkait potensi pengurangan tenaga kerja sebenarnya telah terdengar sejak beberapa bulan lalu, bahkan jumlahnya diperkirakan bisa mencapai 400 orang.
Sebagai langkah tindak lanjut, Pemerintah Kota Bontang melalui dinas terkait akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi untuk menggelar pertemuan bersama pihak perusahaan.
Tujuannya untuk memperoleh kejelasan alasan pengurangan tenaga kerja sekaligus meminta komitmen perusahaan.
“Kami ingin ada komitmen. Kalau nanti situasi kembali normal, kami minta agar pekerja yang dirumahkan bisa dipanggil kembali,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah tidak ingin pekerja yang telah dirumahkan justru tidak mendapatkan kesempatan kembali bekerja saat kondisi perusahaan membaik.
“Jangan sampai setelah normal, mereka yang dirumahkan tidak dipanggil lagi”, ujarnya. (Adv)











