Newsroom.co.id, Bontang – Upaya memperkuat ketahanan keluarga terus didorong melalui implementasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 di Kalimantan Timur.
“Ini penting untuk terus disosialisasikan, agar masyarakat memahami adanya regulasi yang mengatur dan mengikat seluruh elemen dalam membangun ketahanan keluarga,” ucap Anggota DPRD Kalimantan Timur, Shemmy Permata Sari saat Sosialisasi Perda di Kota Bontang, Minggu (19/04/2026).
Ia berharap, penguatan peran keluarga dapat melahirkan generasi yang sehat, cerdas, dan berdaya saing, sehingga mampu menghadapi tantangan masa depan.
Dalam kegiatan tersebut, hadir sebagai narasumber Dewi Wahyuni dari DP3AKB Kota Bontang. Ia menegaskan bahwa keluarga memiliki peran krusial sebagai fondasi utama dalam pembangunan kualitas sumber daya manusia di Indonesia.
Menurutnya, keluarga merupakan unit terkecil dalam masyarakat yang sangat menentukan kualitas pengasuhan serta keharmonisan dalam kehidupan sehari-hari.
Ia juga menyampaikan bahwa visi pembangunan ke depan adalah mendorong perubahan masyarakat dari sekadar “penonton” menjadi “penggerak” perubahan perilaku yang nyata.
“Keluarga tidak hanya menjadi objek program, tetapi harus menjadi pelaku aktif dalam menciptakan perubahan sosial,” jelasnya.
Namun demikian, ia mengungkapkan sejumlah tantangan besar yang masih dihadapi, di antaranya persoalan stunting. Saat ini, 1 dari 5 anak atau sekitar 19,8 persen pada 2024 masih mengalami gangguan tumbuh kembang.
Selain itu, perkembangan era digital juga menjadi perhatian. Sebanyak 42 persen anak telah menggunakan gawai, namun pendampingan orang tua dinilai masih minim.
“Tantangan lainnya adalah tingginya angka pernikahan dini, yakni sebesar 6,92 persen, yang berdampak pada kualitas hidup keluarga,” tambahnya.
Untuk menjawab berbagai tantangan tersebut, diperlukan strategi mendorong perubahan perilaku melalui peningkatan literasi dan edukasi keluarga, pemberdayaan serta pendampingan, hingga penguatan lingkungan sosial.
Pendekatan yang digunakan dilakukan secara bertahap, berbasis keluarga dan komunitas, serta mempertimbangkan kearifan lokal.
Adapun tahapan pelaksanaan meliputi persiapan, pelaksanaan, hingga evaluasi dan monitoring secara berkelanjutan.
Melalui langkah tersebut, diharapkan terjadi peningkatan literasi keluarga, perubahan sikap dan praktik pengasuhan, serta penguatan kualitas dan ketahanan keluarga.
Keluarga berkualitas juga diharapkan mampu menjalankan delapan fungsi utama secara seimbang, yakni fungsi agama, sosial budaya, cinta kasih, perlindungan, reproduksi, sosialisasi dan pendidikan, ekonomi, serta pembinaan lingkungan. (Adv)











