BeritaHeadlineLuwu UtaraSulsel

Cegah Revisi Aminduk, Disdukcapil Ingatkan Pentingnya Perencanaan Nama Anak Sejak dalam Kandungan

×

Cegah Revisi Aminduk, Disdukcapil Ingatkan Pentingnya Perencanaan Nama Anak Sejak dalam Kandungan

Sebarkan artikel ini
Kadis Dukcapil Luwu Utara, Muhammad Kasrum

Newsroom.co.id, Luwu Utara – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengimbau para calon orangtua untuk menyiapkan nama yang cantik dan indah buat anaknya sejak berusia lima bulan dalam kandungan.

“Para orangtua baiknya sudah mulai menyiapkan dan menetapkan nama yang baik, serta memiliki makna yang indah sejak bayi masih berada dalam kandungan, tepatnya saat memasuki usia lima bulan sebelum lahir,” ucap Kadis Dukcapil, Muhammad Kasrum, baru-baru ini.

Imbauan tersebut disarankan tentu bukan tanpa alasan yang sangat jelas. Kadisdukcapil, Kasrum, menerangkan bahwa secara medis, pada usia kehamilan lima bulan, jenis kelamin bayi umumnya sudah dapat diketahui sangat jelas melalui pemeriksaan ultrasonografi (USG).

Alasan yang lebih mendasar adalah untuk menghindari fenomena gonta ganti nama pascalahir. Tujuannya, kata Kasrum, adalah untuk meminimalisasi fenomena para orangtua yang acapkali mengajukan perubahan nama anaknya sesaat setelah akta kelahiran diterbitkan.

“Kami sering menjumpai kasus di mana orangtua ingin mengganti nama anaknya yang baru lahir dengan berbagai alasan, mulai dari merasa tidak cocok dengan nama yang ada, juga karena alasan atas kemauan neneknya, karena alasan sakit, hingga alasan tradisi,” bebernya.

“Jadi, saya harap ibu-ibu yang mau melahirkan sudah mempersiapkan nama yang cantik, karena dengan kecanggihan teknologi, baru lima bulan usia kandungan sudah ketahuan jenis kelaminnya, sehingga sudah disiapkan namanya dari awal,” sambung eks Kepala DP2KUKM ini.

Ia tak ingin melihat ada orangtua yang sudah lengkap dokumennya, tetapi di tengah jalan ingin mengubah dokumen karena alasan ubah nama. “Jangan nanti sudah lengkap baru mau diganti, dengan banyak alasan, karena itu sudah terdaftar di BPJS,” ucapnya mengingatkan.

Dikatakannya bahwa jika hal tersebut terjadi, maka tentunya akan menghambat seluruh proses administrasi kependudukan yang akan dilakukan lagi. Konsistensi pemberian nama sejak bayi lahir akan sangat membantu percepatan penerbitan KIA dan Akta Kelahiran.

“Nama adalah doa. Jika sudah disiapkan dengan matang dan penuh cinta sejak dalam kandungan, maka pada saat bayi lahir, proses administrasinya akan jauh lebih baik, lancar, dan tidak perlu ada bongkar pasang data lagi di masa-masa akan akan datang,” pungkasnya. (LHr)