BeritaBontangHeadlineKaltim

PDPB Kota Bontang Tahun 2026 mengalami penurunan 318 Pemilih

×

PDPB Kota Bontang Tahun 2026 mengalami penurunan 318 Pemilih

Sebarkan artikel ini
KPU Kota Bontang melakukan penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan

NEWSROOM.CO.ID, BONTANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang  menetapkan hasil rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 dalam rapat pleno yang digelar pada Rabu, 1 April 2026 di Ruang Rapat Husni Kamil Manik, Kantor KPU Kota Bontang.

Berdasarkan Berita Acara Nomor 22/PP.07-BA/6474/2026, jumlah pemilih di Kota Bontang tercatat sebanyak 137.339 orang, dengan rincian 70.902 pemilih laki-laki dan 66.437 pemilih perempuan. Angka ini mengalami penurunan sebanyak 318 pemilih dibandingkan dengan PDPB Triwulan IV Tahun 2025.

Penurunan jumlah pemilih tersebut dipengaruhi oleh adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), seperti warga yang meninggal dunia, perubahan status dari sipil menjadi anggota TNI/Polri, serta perpindahan domisili ke luar wilayah Kota Bontang. Adapun rincian perubahan PDPB Triwulan Kesatu tahun 2026 sebagai berikut:

• Pemilih baru: 3.819 orang
• Pemilih TMS: 4.137 orang
• Perbaikan data pemilih: 1.089 orang

Rapat pleno ini turut dihadiri perwakilan dari Kodim 0809 Bontang, Polres Bontang, Disdukcapil Bontang, Bakesbangpol, Diskominfo Bontang, Lapas Kelas II A Bontang, serta Bawaslu Kota Bontang.

PDPB merupakan agenda rutin yang dilaksanakan KPU di luar tahapan pemilu maupun pemilihan. Kegiatan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, <span;>Undang-Undang nomor 1 Tahun 2015 juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

KPU Kota Bontang juga menghimbau peran aktif masyarakat dalam PDPB dengan mengecek data diri di link https://cekdptonline.kpu.go.id/ dan mengisi masukan dan tanggapan di link https://bit.ly/tangmaspdpbbtg2025 apa bila belum terdaftar dalam Daftar Pemilih, terdapat keluarga yang meninggal dunia, pindah domisili, berubah status TNI/Polri atau Pemilih yang elemen datanya berubah. (W2n)